Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Tomohon

Terkait Bantuan Hukum, Wali Kota Caroll Senduk Menandatangani MoU dengan Kejari Tomohon

3602
×

Terkait Bantuan Hukum, Wali Kota Caroll Senduk Menandatangani MoU dengan Kejari Tomohon

Sebarkan artikel ini

TOMOHON – Pemerintah Kota Tomohon melaksanakan MoU dengan Kejaksaan Negeri Tomohon yang berlangsung di Ruang Rapat Walikota Tomohon, Jumat (25/04/2025).

Penandatanganan MoU dilakukan oleh Wali Kota Tomohon Caroll Joram Azarias Senduk dan Kepala Kejaksaan Negeri Tomohon Alfonsius Gebhard Loe Mau, yang disaksikan langsung Wakil Wali Kota Tomohon Sendy G.A Rumajar.

Example 300x600

Nota Kesepakatan ini dimaksudkan untuk, mendukung atau membantu kepentingan hukum Pemerintah Kota Tomohon di bidang perdata dan tata usaha negara. Ini juga bertujuan untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas, fungsi dan wewenang Pemerintah Kota Tomohon dalam rangka menangani masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara, baik di dalam maupun di luar pengadilan.

Wali Kota Caroll J.A Senduk pada kesempatan tersebut mengatakan, dalam semangat Hari Otonomi Daerah ke-29 tahun 2025 ini, yang mengusung tema “Sinergi Pusat dan Daerah Membangun Nusantara Menuju Indonesia Emas 2045”, saya menyambut baik penandatanganan nota kesepakatan antara Pemerintah Kota Tomohon dan Kejaksaan Negeri Tomohon.

“Kesepakatan ini menjadi wujud sinergi dalam penanganan masalah hukum perdata dan tata usaha negara melalui layanan bantuan hukum, pertimbangan hukum, serta tindakan hukum lainnya dari kejaksaan,” ungkapnya.

Kami yakin, kerja sama ini akan meningkatkan efektivitas penanganan hukum dan memperkuat kolaborasi dalam membangun Kota Tomohon,” pungkas Wali Kota Caroll.

MoU tersebut turut dihadiri, Kapolres Tomohon AKBP Nur Kholis, Sekretaris Daerah Kota Tomohon Edwin Roring bersama jajaran Pemerintah Kota Tomohon serta Jajaran Kejaksaan Negeri Tomohon.
(*/Zwith)


Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: kanalsindo@gmail.com. Terima kasih.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *