Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
BeritaGirontaloNASIONAL

THR dan Gaji ke-13 PNS 2025 Dipastikan Cair! Sri Mulyani: Sudah Dialokasikan di APBN

12400
×

THR dan Gaji ke-13 PNS 2025 Dipastikan Cair! Sri Mulyani: Sudah Dialokasikan di APBN

Sebarkan artikel ini

KANALSUNDO.ID,JAKARTA, 26 Februari 2025 – Kabar baik datang dari Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati yang memastikan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) akan tetap diberikan pada tahun 2025. Keputusan ini menjawab berbagai spekulasi terkait pemangkasan anggaran yang sempat beredar di masyarakat.

“Pemerintah berkomitmen untuk tetap memberikan THR dan gaji ke-13 bagi ASN sesuai dengan peraturan yang berlaku. Anggaran sudah disiapkan dalam APBN 2025,” tegas Sri Mulyani dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (26/2).

Example 300x600

Jadwal Pencairan THR dan Gaji ke-13

📌 THR: Diperkirakan cair antara 17-20 Maret 2025, sebelum Idul Fitri yang jatuh pada 31 Maret atau 1 April 2025.
📌 Gaji ke-13: Akan dicairkan pada Juli 2025 untuk membantu ASN menghadapi tahun ajaran baru.

Komponen THR dan Gaji ke-13

🔹 Gaji pokok
🔹 Tunjangan keluarga
🔹 Tunjangan pangan
🔹 Tunjangan jabatan atau tunjangan umum

Kategori penerima THR dan gaji ke-13 ini mencakup ASN, TNI, Polri, pejabat negara, penerima pensiun, dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Dampak dan Kepastian Regulasi

Meskipun pemerintah sedang melakukan efisiensi anggaran, Sri Mulyani menegaskan bahwa pembayaran THR dan gaji ke-13 tidak akan terpengaruh.

“Kesejahteraan ASN tetap menjadi prioritas, dan pencairan THR serta gaji ke-13 sudah dijamin dalam APBN,” tambahnya.

Saat ini, Peraturan Pemerintah (PP) terkait teknis pencairan masih dalam tahap finalisasi dan diharapkan segera terbit sebelum Ramadan.

Dengan kepastian ini, para ASN di seluruh Indonesia bisa bernapas lega dan mulai merencanakan pengeluaran mereka menjelang Lebaran.(M)


Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: kanalsindo@gmail.com. Terima kasih.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *