Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
GorontaloGorontalo Utara

Tunjangan Khusus Guru Daerah Terpencil Masih dalam Proses, Kadisdik Minta Guru Tetap Tenang

1483
×

Tunjangan Khusus Guru Daerah Terpencil Masih dalam Proses, Kadisdik Minta Guru Tetap Tenang

Sebarkan artikel ini

GORONTALO UTARA — Sehubungan dengan banyaknya pertanyaan dari para guru yang bertugas di wilayah khusus terkait pencairan tunjangan khusus tahun anggaran berjalan, Dinas Pendidikan Kabupaten Gorontalo Utara memberikan klarifikasi resmi bahwa hingga saat ini proses penganggaran tunjangan tersebut masih berlangsung di tingkat pusat.

Hal ini dikonfirmasi langsung oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Gorontalo Utara, Dr. Irwan Abudi Usman, M.Pd, yang menyampaikan bahwa pihaknya terus melakukan koordinasi dengan instansi terkait di tingkat pusat untuk memastikan agar proses pencairan dapat segera direalisasikan.

Example 300x600

“Kami mengapresiasi dedikasi para guru yang tetap semangat mengajar di wilayah-wilayah khusus. Kami juga memahami harapan mereka terkait pencairan tunjangan ini. Namun perlu kami sampaikan bahwa hingga saat ini anggarannya masih dalam proses di pusat. Kami mohon agar para guru tetap tenang dan menunggu informasi resmi selanjutnya,” ujar Kadisdik.

Adapun wilayah yang ditetapkan sebagai penerima tunjangan khusus tahun ini di Kabupaten Gorontalo Utara meliputi:

Desa Dudepo, Kecamatan Anggrek

Desa Tolitehuyu, Kecamatan Monano

Desa Mutiara Laut, Kecamatan Tomilito

Penetapan wilayah tersebut mengacu pada kriteria daerah khusus dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, yang meliputi aspek geografis, keterbatasan akses, dan tantangan pelayanan pendidikan.

Dinas Pendidikan Kabupaten Gorontalo Utara terus berkomitmen mengawal proses ini agar berjalan lancar dan para penerima tunjangan khusus dapat segera menerima haknya. Seluruh informasi resmi terkait perkembangan pencairan akan disampaikan melalui saluran komunikasi yang telah ditetapkan.

Untuk itu, dihimbau kepada seluruh guru di wilayah khusus agar tidak terpancing oleh informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dan selalu menunggu rilis resmi dari Dinas Pendidikan atau pemerintah pusat.(M)


Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: kanalsindo@gmail.com. Terima kasih.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *