TOMOHON — Wali Kota Tomohon Caroll Joram Azarias Senduk dan Wakil Wali Kota Sendy Gladys Adolfina Rumajar menghadiri acara Halal Bi Halal di kediaman anggota DPRD Herson Ali Raemah di Kelurahan Woloan Dua Kecamatan Tomohon Barat, Senin (07/04//2025).
Acara Halal Bi Halal bertepatan dengan Hari Raya Ketupat, sehingga kunjungan ini menjadi ajang silaturahmi dan simbol kebersamaan antar umat beragama di Kota Tomohon.
Kehadiran kedua pemimpin daerah ini menjadi simbol kuat komitmen Pemerintah Kota Tomohon dalam menjaga nilai-nilai toleransi, keberagaman, dan mempererat tali silaturahmi antarwarga.
“Ini momen yang sangat berharga, karena kita bisa berkumpul dalam suasana kekeluargaan, tanpa sekat, tanpa melihat latar belakang,” ujar Wali Kota Caroll Senduk. Dan Ia juga mengapresiasi undangan dari Herson Ali Raemah yang telah membuka pintu rumahnya bagi siapa saja yang ingin merayakan Lebaran Ketupat bersama.
Sementara itu, Wakil Wali Kota Sendy Rumajar menambahkan bahwa kehadiran pemerintah dalam kegiatan seperti ini merupakan bentuk dukungan terhadap kerukunan dan semangat gotong royong di tengah masyarakat. “Kita ingin terus mendorong kebersamaan dan saling menghormati antar umat beragama,” ucapnya.
Herson Ali Raemah sendiri menyambut baik kedatangan para tamu yang hadir. Ia menyampaikan terima kasih atas perhatian dan kehadiran Wali Kota dan Wakil Wali Kota bersama rombongan.
Acara berlangsung meriah dengan suguhan khas Lebaran Ketupat.
Warga yang hadir tampak antusias dan bahagia bisa bersilaturahmi langsung dengan para pemimpin kota.
Perayaan ini menjadi bukti nyata bahwa Tomohon adalah kota yang menjunjung tinggi nilai-nilai persaudaraan dalam keberagaman.
Acara turut dihadiri Sekda Edwin Roring, Ketua FKUB Pdt. Simon Surentu, serta anggota DPRD Jeandarc Mamahit dan Abraham Wakas.
(*/Red)
Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: kanalsindo@gmail.com. Terima kasih.