Scroll untuk baca artikel
BeritaDAERAHTomohon

Wali Kota Caroll J. A. Senduk Sampaikan LKPJ 2025 dan Ranperda “Tomohon Kota Bunga” di Paripurna DPRD

856
×

Wali Kota Caroll J. A. Senduk Sampaikan LKPJ 2025 dan Ranperda “Tomohon Kota Bunga” di Paripurna DPRD

Sebarkan artikel ini

TOMOHON, 31 Maret 2026 — Wali Kota Tomohon, Caroll J. A. Senduk, bersama Wakil Wali Kota Sendy G. A. Rumajar menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Tomohon dalam rangka penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2025, serta penjelasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang “Tomohon Kota Bunga”. Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kota Tomohon, Selasa (31/3/2026).

Rapat dipimpin Ketua DPRD Kota Tomohon, Ferdinand Mono Turang, didampingi Wakil Ketua DPRD Donal Pondaag dan Jefri Polii.

Dalam pemaparannya, Wali Kota menjelaskan bahwa LKPJ merupakan kewajiban konstitusional kepala daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dokumen tersebut memuat laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah selama satu tahun anggaran dan disampaikan kepada DPRD untuk dibahas serta memperoleh rekomendasi perbaikan.

Selain itu, LKPJ juga disusun sesuai ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2024 sebagai bentuk pertanggungjawaban kinerja pemerintah daerah.

Wali Kota mengungkapkan, LKPJ Tahun 2025 mencakup empat aspek utama, yakni gambaran umum daerah dan pengelolaan keuangan, perubahan penjabaran APBD, capaian kinerja pemerintahan beserta inovasi dan penghargaan, serta pelaksanaan tugas pembantuan dan penugasan.
Menurutnya, berbagai capaian pembangunan di Kota Tomohon merupakan hasil sinergi antara pemerintah, DPRD, dan masyarakat.

Hal ini terlihat dari kemajuan di sejumlah sektor, seperti pertanian, infrastruktur, layanan air bersih, kesehatan, pendidikan, pemberdayaan masyarakat, hingga peningkatan investasi.

Sementara itu, terkait Ranperda “Tomohon Kota Bunga”, Wali Kota menjelaskan bahwa regulasi tersebut merupakan penggabungan dari Perda Nomor 7 Tahun 2008 tentang Kota Bunga Tomohon dan Perda Nomor 7 Tahun 2016 tentang Tomohon International Flower Festival (TIFF).

Ranperda ini diharapkan mampu mengoptimalkan potensi agrowisata berbasis florikultura, sekaligus menciptakan ekosistem industri pariwisata yang dapat meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat. Selain itu, regulasi ini juga ditujukan untuk memperkuat daya tarik investasi serta kunjungan wisatawan, sekaligus mempertegas branding Kota Tomohon sebagai destinasi unggulan di Sulawesi Utara.

Wali Kota turut mengakui bahwa dalam pelaksanaan pembangunan tahun 2025 masih terdapat sejumlah kendala dan belum sepenuhnya memenuhi harapan masyarakat. Oleh karena itu, ia menekankan pentingnya pembahasan yang konstruktif bersama DPRD, baik dalam evaluasi kinerja maupun penyempurnaan Ranperda yang diajukan.

Melalui forum paripurna tersebut, diharapkan terjalin kolaborasi yang semakin solid antara pemerintah dan DPRD dalam mewujudkan Kota Tomohon yang maju, berdaya saing, dan sejahtera.

Pada kesempatan itu, Wali Kota juga menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD, jajaran pemerintah daerah, insan pers, serta seluruh masyarakat atas dukungan dan kerja sama dalam pembangunan sepanjang tahun 2025.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut unsur Forkopimda, di antaranya Kepala Kejaksaan Negeri Tomohon Reinhard Tololiu, perwakilan Polres Tomohon, Kodim 1302/Minahasa, BIN daerah, Sekretaris Daerah Kota Tomohon Edwin Roring, serta jajaran Pemerintah Kota Tomohon.
(*/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *