TOMOHON – Wali Kota Tomohon Caroll J A Senduk SH menghadiri kegiatan Evaluasi Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB-P2), dan Penyerahan Daftar Himpunan Ketetapan Pajak (DHKP), serta Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB-P2 Tahun 2025 di Kota Tomohon, bertempat di Aula Lumimpasot Kelurahan Matani Tiga Kecamatan Tomohon Tengah, Selasa (03/06/2025).
Kesempatan itu, Wali Kota Tomohon Caroll Senduk menyerahkan Daftar Himpunan Ketetapan Pajak (DHKP) dan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB-P2 Tahun 2025 kepada Para Camat dan Lurah Se- Kota Tomohon.
Dalam Sambutan Walikota Tomohon :menjelaskan, penetapan PBB-P2 Kota Tomohon tahun 2025 berjumlah Rp.7.203.423.490,- (tujuh miliar dua ratus tiga juta empat ratus dua puluh tiga ribu empat ratus sembilan puluh rupiah), yang terbagi di Lima (5) Kecamatan di Kota Tomohon.
Wali Kota tegaskan, jumlah penetapan tersebut merupakan penjumlahan dari keseluruhan nominal pajak terhutang tertera pada 43,960 SPPT, yang telah diserahkan kepada seluruh Camat dan Lurah.
“Saya mengapresiasi kepada Tiga (3) Kelurahan dengan capaian tertinggi tahun 2024 yaitu :
Kelurahan Walian dua dengan capaian 80.89%;
Kelurahan Tondangow dengan capaian 80.73%; dan Kelurahan Kolongan dengan capaian 79.94%,” ujar Wali Kota Caroll Senduk.
Bahkan, dia juga mengingatkan kepada para Camat dan Lurah, beberapa hal untuk di tindaklanjuti sebagai berikut : Para Camat dan Lurah melaksanakan pemungutan pajak PBB-P2 secara intensif dan wajib melaporkan realisasi capaian setiap minggu melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah.
“Pembayaran PBB-P2 melalui kanal pembayaran digital yang tersedia, misalnya qris, bank transfer, atm, sms/mobile banking dan edc,” sebutnya.
“ASN dan non ASN dilingkungan Pemerintah Kota Tomohon wajib untuk melakukan Pembayaran Pajak Daerah secara elektronik sebagai pelopor gerakan elektronifikasi transaksi Pemerintah Daerah,” bebernya.
Setelah penyerahan DHKP dan SPPT PBB-P2 saya minta kepada seluruh Lurah untuk segera menyampaikan SPPT kepada masyarakat selaku wajib pajak.
“Para Lurah untuk terus mengimbau agar dapat melakukan pembayaran sebelum tanggal jatuh tempo 30 september 2025,” tukasnya.
Hadir juga, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretaris Daerah Kota Tomohon Drs Oktavianus D S Mandagi MAP dan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kota Tomohon Drs Gerardus Mogi MAP. (*/Red)
Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: kanalsindo@gmail.com. Terima kasih.