Example floating
Example floating
Tomohon

Wawali Tomohon Tutup Kegiatan Monev Perda Kawasan Tanpa Rokok

1591
×

Wawali Tomohon Tutup Kegiatan Monev Perda Kawasan Tanpa Rokok

Sebarkan artikel ini

TOMOHON — Wakil Wali Kota Tomohon, Sendy G. A. Rumajar, S.E., M.I.Kom., menghadiri sekaligus menutup kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Pengawasan dan Penegakkan Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) serta Pengendalian Tembakau di Kota Tomohon. Kegiatan tersebut digelar di Grand Master Resort, Jumat (14/11/2025).

Dalam kesempatan itu, Rumajar membacakan sambutan Wali Kota Tomohon. Disampaikan bahwa hak untuk menikmati udara bersih dan sehat merupakan hak asasi setiap manusia. Karena itu, keberadaan Perda KTR menjadi bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memberikan perlindungan bagi masyarakat dari paparan asap rokok dan dampak negatif konsumsi tembakau.

Example 300x600

Wali Kota menegaskan Perda KTR bukan hanya aturan tertulis, tetapi langkah nyata untuk menciptakan ruang publik yang sehat, bersih, aman, dan nyaman, sekaligus mencegah munculnya perokok pemula di Kota Tomohon.

Meski demikian, tantangan implementasi Perda KTR masih besar. Pemerintah masih menemukan pelanggaran di sejumlah area KTR, seperti tempat kerja, fasilitas kesehatan, tempat ibadah, angkutan umum, dan lembaga pendidikan. Karena itu, pelaksanaan monev dipandang penting untuk mengetahui efektivitas kebijakan, mengidentifikasi hambatan, serta merumuskan solusi yang tepat.

Wali Kota melalui sambutan yang dibacakan Wakil Wali Kota berharap kegiatan ini tidak hanya menjadi agenda seremonial, tetapi benar-benar menjadi forum evaluasi yang objektif dan konstruktif. Ia mengajak seluruh pihak memperkuat koordinasi lintas sektor—baik pemerintah, masyarakat, dunia pendidikan, maupun aparat penegak hukum—agar implementasi Perda KTR semakin optimal.

Pemerintah Kota Tomohon terus berkomitmen mewujudkan lingkungan bebas asap rokok. Namun keberhasilan program sangat bergantung pada kesadaran masyarakat. Pemerintah mengimbau warga agar bijak dalam merokok atau, lebih baik lagi, berhenti merokok demi menjadi teladan dalam penerapan Perda KTR.

Disampaikan pula bahwa tujuan penegakan aturan bukan untuk menghukum, tetapi mendidik dan melindungi masyarakat. Pemerintah berharap Tomohon dapat menjadi kota yang sehat, beretika, serta berbudaya disiplin.

Di akhir sambutan, pemerintah memberikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah berperan dalam pengawasan dan penegakkan Perda KTR. Diharapkan kegiatan monev ini semakin memperkuat langkah menuju Tomohon yang sehat, tertib, dan berkelanjutan.

Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Dinas Kesehatan Daerah Kota Tomohon dr. John Lumopa, M.Kes., beserta jajaran; para narasumber; Kabid Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan Daerah Kota Tomohon Rulli Tumanduk, S.K.M., M.Kes.; serta peserta dari unsur pemerintah kota.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *