GORONTALO UTARA – 2 Juli 2025
Ratusan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Gorontalo Utara mengalami pemblokiran rekening secara sepihak oleh Bank Prisma Dana melalui Bank SulutGo (BSG), tanpa pemberitahuan resmi. Padahal dalam kontrak, disepakati bahwa kewajiban cicilan pinjaman akan dipotong otomatis dari Tunjangan Profesi Guru (TPG) setiap triwulan.
🔍 Diduga Langgar Kontrak, ASN Tersandera Ekonomi
Pemblokiran ini terjadi tiba-tiba. ASN yang menggantungkan seluruh transaksi keuangannya melalui rekening di BSG kini tak bisa mengakses gaji dan tunjangan. Padahal mereka tidak pernah menerima surat peringatan maupun penjelasan.
“Harusnya sesuai kontrak, bukan seenaknya blokir. Kami bukan penjahat. Kami cuma ingin hidup tenang, mengajar, dan memenuhi kebutuhan rumah tangga,” ungkap salah seorang guru SMP negeri di Gorontalo Utara.
⚠️ Tindakan Sepihak Tanpa Dasar Jelas
Tidak ada pemberitahuan resmi.
Tidak ada ruang klarifikasi.
Tidak ada dasar hukum pemblokiran rekening pribadi.
Hal ini menimbulkan dugaan bahwa Prisma Dana bertindak melampaui wewenang sebagai lembaga keuangan.
đź’Ą Dampak Sosial dan Psikologis
Gaji ASN tidak bisa ditarik.
Kebutuhan rumah tangga terganggu.
Ketegangan psikologis meningkat akibat kehilangan akses keuangan.
Sejumlah ASN bahkan mengaku terpaksa meminjam uang ke rekan kerja demi memenuhi kebutuhan pokok.
🏛️ Pemda dan OJK Diminta Turun Tangan
Melihat dampak yang begitu luas dan merugikan, publik dan kalangan ASN meminta Pemerintah Daerah Kabupaten Gorontalo Utara dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk:
Segera turun tangan menyelesaikan persoalan ini secara adil.
Melakukan evaluasi dan investigasi terhadap tindakan Bank Prisma Dana.
📣 Bupati Gorontalo Utara Diminta Bertindak Tegas
Bupati Gorontalo Utara, Thariq Modanggu, diminta:
Memanggil pihak Bank Prisma Dana dan Bank SulutGo untuk menjelaskan duduk perkara.
Memastikan tidak ada lagi ASN yang menjadi korban pemblokiran sepihak.
Mengembalikan kepercayaan ASN kepada sistem keuangan daerah.
⚖️ Berpotensi Langgar Hukum
Jika terbukti melanggar, Prisma Dana bisa dikenakan sanksi oleh OJK atas:
Pelanggaran terhadap UU Perlindungan Konsumen
Penyalahgunaan mekanisme perbankan
Pemblokiran tanpa dasar hukum yang sah
âś… Solusi Mendesak yang Diperlukan:
- Buka kembali akses rekening ASN yang diblokir
- Evaluasi dan koreksi total sistem pemotongan kredit
- Libatkan Pemda, OJK, dan perwakilan ASN dalam mediasi
- Pastikan ke depan tidak ada pemblokiran tanpa persetujuan dan prosedur yang sah
🎯 Penutup
Tindakan pemblokiran rekening ASN secara sepihak di Gorontalo Utara bukan hanya merusak stabilitas keuangan individu, tetapi juga mencederai martabat pelayanan publik. Sudah saatnya Pemda, OJK, dan Bupati turun langsung menertibkan mekanisme keuangan yang merugikan ASN dan mengembalikan keadilan dalam dunia perbankan.(M)