JAKARTA — Sebanyak 400 Warga Negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) eksploitasi online scam di Myawaddy, Myanmar, berhasil dikeluarkan dari wilayah konflik Myawaddy, Myanmar pada Senin (17/3/2025).
Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri RI, Judha Nugraha, menjelaskan bahwa 400 WNI tersebut diseberangkan ke Kota Maesot di wilayah Thailand melalui 2nd Friendship Bridge.
“Setelah melalui proses screening kesehatan dan National Referral Mechanism, para WNI berangkat melalui jalur darat selama 9 jam menggunakan 9 bus menuju Bandara Don Mueang Bangkok. Selanjutnya, mereka akan diterbangkan dengan pesawat carter ke Tanah Air,” bebernya melalui keterangan tertulis, Selasa (18/3/2025).
Dijelaskan pula bahwa 400 WNI ini terdiri dari 313 laki-laki dan 87 perempuan, semuanya dalam kondisi sehat dengan lima perempuan dalam kondisi hamil.
Dia menyebut keseluruhan WNI yang menjadi korban berasal dari 21 provinsi, di mana provinsi asal terbanyak adalah Sumut, Bangka Belitung, Jawa Barat, Jakarta, dan Sulawesi Utara.
“Tim Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri beserta KBRI Bangkok dan Yangon serta Hubinter Polri melakukan identifikasi, mengawal sejak dari Myawaddy hingga ke tanah air,” imbuh Judha.
Lebih lanjut dikatakan, kelancaran proses penyeberangan WNI dari Myawaddy berkat koordinasi intensif dan dukungan penuh dari otoritas Thailand serta Myanmar.
Keseluruhan WNI dijadwalkan tiba di Bandara Soekarno-Hatta pada tanggal 18 Maret 2025 pukul 09.00 WIB.
Duta Besar RI untuk Kerajaan Thailand, Rachmat Budiman, memimpin langsung pemulangan ke Jakarta.
“Upaya tahap selanjutnya untuk menyeberangkan para WNI ke Maesot sekitar 154, akan dilakukan pada tanggal 18 Maret 2025 dan direncanakan tiba di Jakarta pada pagi hari tanggal 19 Maret 2025,” ujarnya.
(Red)
Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: kanalsindo@gmail.com. Terima kasih.