Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Sulut

Ironi Efisiensi “Minahasa” Sentris Mendominasi Stafsus, Nusa Utara Meradang,”Lupa Kacang Akan Kulitnya”

15786
×

Ironi Efisiensi “Minahasa” Sentris Mendominasi Stafsus, Nusa Utara Meradang,”Lupa Kacang Akan Kulitnya”

Sebarkan artikel ini

MANADO – Awal-awalnya pasangan Calon Gubernur/Wakil Gubernur YSK-JVM diharapkan dapat membawa angin segar dan perubahan dalam berbagai aspek kehidupan sosial kemasyarakatan, ekonomi dan pembangunan yang merata dan berkeadilan.

Selain itu itu pasangan ini juga diharapkan menghargai dan dapat mewadahi seluruh kepentingan yang berangkat dari latar-bekakang baik suku, agama, budaya dan kearifan lokal yang beragam.

Example 300x600

Cerminan kebhinekaan dan wawasan kebangsaan sepatutnya menjadi tolak ukur dari setiap kebijakan seorang Gubernur Sulut saat melakukan perekrutan personil yang diharapkan berasal dari berbagai daerah sebagai bentuk representasi ternyata, belakangan gambaran itu tak tampak.

Nusa Utara hanya sebatas ladang suara, perjuangan berdarah-darah yang disertai dengan segala bentuk pengorbanan baik, waktu, tenaga, pikiran dan bahkan uang ternyata tak dihargai tapi juga tak berbalas, kata orang,” Lupa Kacang Akan Kulitnya.

“Minahasa sentris” mendominasi jajaran staf khusus (Stafsus) dan beberapa nama dari Bolmong Raya yang salah seorang dikenal sebagai mantan terpidana kasus korupsi sewaktu menjabat Bupati Bolaang Mongondow sebelum pemekaran di akomodir dalam komposisi Stafsus Gubernur Sulut.

Sejumlah komentar pun bermunculan dalam menyikapi nama-nama stafsus Gubernur Sulut yang tidak mengakomodasi seorang pun figur Nusa Utara masuk didalamnya termasuk jajaran komisaris bank BSG.

Kesan diskriminatif dan ketidak-adilan pun mencuat, sejumlah pihak melontarkan kekecewaan yang teramat sangat disuarakan sejumlah komponen masyarakat Nusa Utara bahkan sempat menyatakan penyesalan mereka telah memilih pasangan ini yang belakangan kenyataannya melupakan jasa-jasa perjuangan dari setiap warga Sangihe, Talaud maupun Sitaro.

Dilansir dari laman google, kata diskriminasi, berarti perlakuan atau sikap yang tidak adil dan tidak seimbang terhadap seseorang atau kelompok karena perbedaan karakteristik tertentu. 

Ini bisa mencakup berbagai bentuk pembedaan, baik langsung maupun tidak langsung, yang diduga mengakibatkan pembatasan, atau pengucilan terhadap individu atau kelompok tertentu.

Diskriminasi, dalam arti yang lebih luas adalah, tindakan, sikap, atau kebijakan yang memperlakukan seseorang atau kelompok secara tidak adil dan tidak seimbang berdasarkan karakteristik tertentu seperti ras, suku, agama, jenis kelamin, status sosial, atau status ekonomi. 

Perlakuan yang tidak adil terhadap individu atau kelompok berdasarkan karakteristik mereka. Kebijakan atau praktik yang tampaknya netral, tetapi berdampak tidak adil pada kelompok tertentu. 

Diskriminasi memiliki dampak yang merugikan bagi individu dan masyarakat.
Diskrimasi juga dapat memperburuk ketidaksetaraan sosial dan ekonomi. Tapi sebaliknya bagaimana menciptakan lingkungan yang inklusif dan ramah bagi semua orang maupun kelompok.

Sementara itu seorang  Gubernur, Bupati atau Walikota sebagainana disebutkan dalam aturan, tak lagi bisa sembarangan mengangkat staf ahli. Jumlahnya pun dibatasi, maksimal 5 (lima) orang).

Kebijakan terbaru ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah. PP ini pada prinsipnya dimaksudkan memberikan arah dan pedoman yang jelas kepada daerah dalam menata organisasi secara efisien, efektif dan rasional.

Gemuknya stafsus Gubernur Yulius Selvanus dihubungkan dengan kebijakan serta program effisiensi anggaran Presiden Prabowo Subianto masihkah relevan dengan kebijakan tersebut atau sebaliknya menjadi kebijakan yang in-effisiensi atau pemborosan anggaran.

Sementara kata seorang ekonom yang tidak mau disebutkan namanya menegaskan, effisiensi merupakan salah satu strategi yang diambil pemerintah untuk mengoptimalkan penggunaan dana negara dalam menghadapi berbagai tantangan ekonomi, seperti perlambatan pertumbuhan ekonomi global, peningkatan utang, dan fluktuasi nilai tukar rupiah,” jelasnya.

Di-rangkum dari berbagai sumber, efisiensi dalam pengertian yang lebih luas adalah, mencakup kemampuan melakukan sesuatu dengan tepat dan baik, tanpa membuang waktu, tenaga, dan biaya yang berlebihan. 

Efisiensi juga dapat diartikan sebagai perbandingan terbaik antara kegiatan dengan hasilnya. Dalam dunia bisnis, efisiensi berarti menjalankan operasi dengan cara yang hemat waktu, biaya, dan tenaga tanpa mengorbankan kualitas. 

Efisiensi berarti mampu mengeluarkan biaya lebih sedikit untuk mencapai hasil yang sama – atau lebih besar–atau untuk mencapai hasil yang lebih tinggi dengan mengeluarkan biaya yang sama.

Efisiensi tidak mencakup keputusan untuk mengurangi biaya dengan tujuan untuk mencapai hasil yang lebih sedikit–ini adalah penghematan yang tidak efisien.

Manfaat Efisiensi tidak lain ialah, mengurangi pemborosan sumber daya dan menekan biaya operasional. Meningkatkan output dengan input yang lebih sedikit, memungkinkan perusahaan atau individu untuk mencapai lebih banyak hasil dalam waktu yang lebih singkat.

Konsep efisiensi dapat diterapkan dalam lingkup pemerintahan dan di berbagai bidang dan industri, dengan menggunakan sumber daya yang tersedia secara optimal, sehingga menghasilkan output maksimal dengan input atau usaha seminimal mungkin

Menghasilkan keluaran atau output yang maksimal dengan keterbatasan sumber daya sehingga dengan demikian tidak ada sumber daya yang terbuang secara percuma dan
memperoleh keuntungan atau hasil yang maksimal dengan penggunaan sumber daya yang digunakan seminimal mungkin.

Demikian pula efisiensi dalam institusi pemerintahan maupun dalam bisnis,
penggunaan teknologi menjadi sebuah keniscayaan untuk mengotomatisasi tugas-tugas rutin, merawat peralatan dengan baik dan menggunakannya secara optimal.

Berpijak dari rumusan efisiensi sebagaimana tersebut diatas maka pertanyaannya, apakah kebijakan efisiensi yang ditempuh oleh Presiden Prabowo Subianto dihubungkan dengan gemuknya stafsus Gubernur Sulut bakal efektif?

Apakah konsep efisiensi anggaran dapat dikelola dengan baik sehingga yang keluar seimbang atau beroleh hasil yang lebih besar, atau bakal jadi ironi bagi pemerintahan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulut.

Sementara itu kebijakan efisiensi merujuk pada Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja Dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggran 2025.

Penulis  : Johny Lalonsang
Redaktur Kanalsindo.id

_______________________
Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: kanalsindo@gmail.com. Terima kasih.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *