Example floating
Example floating
BeritaKanal IbukotaNASIONAL

:Jan Maringka: Eksekusi Silfester, Kado Terindah HUT Kejaksaan RI

44
×

:Jan Maringka: Eksekusi Silfester, Kado Terindah HUT Kejaksaan RI

Sebarkan artikel ini

JAKARTA, 2 September 2025 – Praktisi hukum Jan Samuel Maringka mendorong Kejaksaan RI untuk lebih tegas dan segera mengeksekusi terpidana Silfester Matutina, Ketua Umum Relawan Solidaritas Merah Putih. Menurut mantan Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) itu, alasan keberadaan Silfester yang disebut masih dalam pencarian tidak masuk akal.

“Saya inisiator program Tangkap Buronan (Tabur) untuk 31 kejaksaan tinggi di seluruh Indonesia agar tidak ada lagi tempat aman bagi pelaku pidana. Berdasarkan pengalaman, dengan perangkat yang semakin mapan, mengeksekusi Silfester seharusnya tidak sulit bagi Kejaksaan RI,” ujar Jan di Jakarta, Selasa (2/9).

Example 300x600

Jan menilai eksekusi terhadap Silfester dapat menjadi kado terindah dalam peringatan HUT ke-80 Kejaksaan RI yang baru pertama kali dirayakan tahun ini. Terlebih, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menolak permohonan peninjauan kembali (PK) Silfester.

“Tidak ada alasan untuk tidak segera mengeksekusi Silfester. Publik menanti keberanian Kejaksaan RI untuk segera melaksanakan putusan hukum ini,” tegasnya.

Ia mengingatkan, berlarut-larutnya eksekusi akan berpengaruh terhadap kredibilitas Kejaksaan RI. Apalagi, lembaga tersebut terbukti mampu menangkap buronan besar, termasuk kasus pengemplang BLBI.

“Ini bisa menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum. Bahkan ada anggapan, ini adalah sejarah pertama seorang terpidana yang juga publik figur begitu sulit dieksekusi, padahal putusannya sudah berkekuatan hukum tetap,” pungkas Jan.

Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan pihaknya sedang mencari keberadaan Silfester Matutina untuk segera dieksekusi. Silfester divonis 1,5 tahun penjara dalam kasus fitnah terhadap Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla (JK), namun hingga kini belum dieksekusi.

“Sudah, kami sudah minta Kejari Jaksel melaksanakan, dan saat ini keberadaannya sedang dicari,” ujar Burhanuddin di Kejaksaan Agung, Selasa (2/9). (***)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *