Tomohon – Pemerintah Kelurahan Kakaskasen menggelar Musrenbang RKPD 2026 di Terung Tetekelung, pada Selasa, (15/01).
Lurah Kakaskasen, Denny H Poluan mengatakan pelaksanaan Musrembang merupakan amanat Undang-Undang No. 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.
Dan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 84 Tahun 2017 Tentang tata cara perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah, tata cara evaluasi rancangan peraturan daerah tentang RPJPD dan RPJMD, serta tata cara perubahan RPJPD, RPJMD, dan RKPD.
“ Pelaksanaan Musrembang ini bertujuan untuk mendapatkan masukan dalam penyusunan RKPD Kota Tomohon Tahun 2026, juga Sinkronisasi Agenda dan Prioritas Pembangunan yang memerlukan dukungan pendanaan baik yang bersumber dari APBD Kota, APBD Provinsi maupun APBN,” ujarnya.
untuk musrenbang kali ini kami mengusulkan 20 usulan pembangunan.
“ Baik dari sektor Pertanian, Sarana dan prasarana, sosial, budaya dan ekonomi sudah disepakati untuk dimasukkan dalam musrenbang tingkat kecamatan nanti, ” ujar Lurah.