Example floating
Example floating
BeritaDAERAHHUKRIMSulut

Hasil Autopsi Wajib Diketahui Pihak Keluarga Almh. Evia Mangolo, Tidak Ada Yang Namanya Rahasia

1000
×

Hasil Autopsi Wajib Diketahui Pihak Keluarga Almh. Evia Mangolo, Tidak Ada Yang Namanya Rahasia

Sebarkan artikel ini

SULUT,– Hasil autopsi terhadap jenazahAlmarhumah Anthonieta Evia Maria Mangolo, Mahasiswi, Bidang Study Fakultas Pendidikan Phsykologi (FPP) Unima harus dilakukan secara terbuka, transparan, akuntabel dan diketahui pihak keluarga almarhumah.

Menurut Alfons Sahabang, keluarga wajib di beri tahu dan hasilnya harus diketahui oleh keluarga sebab, autopsi dilakukan berdasarkan permintaan keluarga,” tandas Sahabang.

Example 300x600

Sementara karena hasil autopsi forensik adalah dokumen medis hukum penting yang menjelaskan penyebab kematian untuk keadilan dan pengetahuan keluarga.

Penjelasan detail yang biasanya diberikan dokter forensik kepada keluarga untuk memastikan pemahaman dan menjaga privasi.

Maka dengan demikian tidak ada yang namanya rahasia terkait hasil autopsi yang dilakukan oleh dokter ahli forensik, apalagi autopsi dilakukan berdasarkan permintaan keluarga, wajib hukumnya hasilnya diketahui keluarga almarhumah,” ujar Sahabang.

Menurut Sahabang, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) mengamanatkan penyidik untuk memberitahu keluarga jika autopsi sangat di perlukan untuk pembuktian (pasal 134).

Disamping itu kata Sahabang, peran dokter forensik wajib membuat (Visum et Repertum) atas permintaan penyidik dan hasilnya harus diketahui oleh keluarga untuk menjelaskan kepada keluarga penyebab kematian secara ilmiah,” jelas Sahabang, Wakil Ketua IKISST Sulut.

Selain itu, keluarga memiliki hak untuk mengetahui hasil autopsi, untuk memahami penyebab kematian yang mungkin tidak jelas, terutama pada kematian tidak wajar.

Namun demikian meskipun keluarga berhak tahu, mereka biasanya tidak di perbolehkan hadir saat autopsi berlangsung karena alasan profesionalisme, privasi jenazah, dan potensi traumatis bagi keluarga,” terangnya.

Sementara itu, penyampaian hasil oleh ahli patologi biasanya akan menjelaskan hasil autopsi secara langsung kepada keluarga (Next of NOK) meskipun prosesnya bisa memakan waktu.

Dengan demikian dapat disimpulkan, keluarga yang meminta autopsi memiliki hak penuh untuk menerima hasil autopsi forensik, yang disampaikan oleh dokter forensik, untuk mendapatkan kejelasan dan kepastian atas penyebab kematian orang yang mereka cintai.

Penulis
Johny Lalonsang
Redaktur Pelaksana Kanalsindo.id

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *