MANADO, 11 Februari 2026 – Manajemen PLN Grup Sulawesi melakukan audiensi bersama Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, Jacob Hendrik Pattipeilohy, guna membahas penguatan pengamanan aset ketenagalistrikan di wilayah Sulawesi Utara.
Pertemuan tersebut merupakan bagian dari langkah strategis PLN dalam menjaga keberlangsungan penyaluran energi listrik sekaligus melindungi aset negara yang dikelola perusahaan. Fokus pembahasan meliputi pengamanan hukum terhadap infrastruktur kelistrikan, mulai dari tapak tower transmisi hingga area pembangkit listrik yang tersebar di berbagai daerah.
Perwakilan pimpinan PLN Grup Sulawesi menegaskan bahwa seluruh aset PLN merupakan aset negara yang diperuntukkan bagi kepentingan publik. Karena itu, diperlukan dukungan dan pendampingan hukum untuk memastikan legalitas setiap infrastruktur tetap kuat dan terlindungi dari potensi sengketa.
“Aset PLN adalah aset negara yang digunakan sepenuhnya untuk kepentingan masyarakat. Melalui asistensi dari Kejati Sulut, kami ingin memastikan seluruh infrastruktur memiliki dasar hukum yang jelas serta terlindungi dari potensi gugatan,” ujarnya.
Kerja sama tersebut mencakup pemberian pertimbangan hukum (legal opinion) serta pendampingan dalam penanganan aset-aset yang berpotensi atau tengah menghadapi persoalan hukum.
Sementara itu, Kepala Kejati Sulut menyambut baik inisiatif PLN dan menyatakan kesiapan institusinya untuk memberikan dukungan profesional dalam mengawal serta mengamankan aset negara yang dikelola PLN di wilayah Sulawesi Utara.
Audiensi ini diharapkan semakin memperkuat sinergi antara PLN dan aparat penegak hukum dalam menjaga kepastian hukum serta keberlanjutan pelayanan listrik kepada masyarakat.
















