MANADO — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sulawesi Utara dan Gorontalo (SulutGo) menggelar sosialisasi optimalisasi peran lembaga jasa keuangan dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah melalui implementasi Peraturan OJK (POJK) Nomor 19 Tahun 2025.
Kegiatan ini difokuskan pada perluasan akses pembiayaan bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Kamis (16/4/2026).
Acara tersebut dibuka oleh Kepala OJK SulutGo, Robert HP Sianipar, dan menghadirkan narasumber dari internal OJK, pemerintah daerah, serta sektor perbankan.
Dalam forum itu, Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setdaprov Sulut, Jemmy Ringkuangan, yang mewakili Pelaksana Harian Sekretaris Provinsi, memaparkan kondisi terkini UMKM di Sulawesi Utara.
Ia mengungkapkan, jumlah UMKM di daerah tersebut pada 2025 tercatat mencapai 408.505 unit usaha. Dari total itu, mayoritas didominasi usaha mikro sebanyak 398.098 unit, disusul usaha kecil 8.659 unit, dan usaha menengah 1.748 unit. Data tersebut merupakan hasil pendataan berkelanjutan dalam kurun waktu 2023 hingga 2025.
“UMKM merupakan tulang punggung perekonomian daerah, kontributor utama terhadap PDRB, sekaligus sektor dengan daya serap tenaga kerja terbesar,” ujar Jemmy.
Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara, lanjut dia, terus menggulirkan berbagai program untuk memperkuat sektor UMKM di bawah kepemimpinan Gubernur Yulius Selvanus dan Wakil Gubernur Victor Mailangkay. Di antaranya melalui penyaluran bantuan peralatan kepada 960 pelaku usaha, bantuan permodalan bagi 1.750 pelaku, serta pelatihan dan bimbingan teknis untuk 1.525 UMKM.
Selain itu, upaya legalisasi usaha melalui penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) telah menjangkau 17.607 pelaku UMKM mikro. Pendampingan juga diberikan kepada lebih dari 2.100 pelaku usaha untuk mendukung digitalisasi, akses pasar, serta pemanfaatan Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Dari sisi pembiayaan, sektor perdagangan besar dan eceran tercatat sebagai penyerap kredit UMKM terbesar, diikuti sektor pertanian, jasa, dan industri pengolahan.
Meski demikian, sejumlah tantangan masih dihadapi pelaku UMKM, mulai dari keterbatasan akses pembiayaan, kapasitas usaha yang belum memadai, hingga pengelolaan keuangan yang masih bersifat manual dan belum memenuhi standar perbankan.
“Penguatan UMKM tidak hanya soal tambahan modal, tetapi juga peningkatan disiplin dalam pengelolaan keuangan,” tegasnya.
Ia menambahkan, strategi pengembangan UMKM ke depan perlu diarahkan pada kemudahan akses pembiayaan yang lebih fleksibel, peningkatan kualitas sumber daya manusia, pemanfaatan teknologi, diversifikasi usaha, serta penguatan manajemen keuangan.
Melalui implementasi POJK Nomor 19 Tahun 2025, pemerintah daerah berharap perbankan dan lembaga keuangan non-bank di Sulawesi Utara dapat segera mengadopsi kebijakan tersebut.
“Kami berharap kebijakan ini mampu memperluas akses pembiayaan yang inklusif, memperkuat ekonomi lokal, dan mendorong UMKM naik kelas hingga mampu bersaing di tingkat nasional maupun global,” pungkas Jemmy.
(*/Bert)













