BANTEN — Ombudsman Republik Indonesia tengah menelusuri dugaan maladministrasi dalam penerbitan surat pembekuan terhadap advokat Firdaus Oiwobo, SH, yang dikeluarkan oleh Pengadilan Tinggi Banten. Pemeriksaan dilakukan menyusul laporan masyarakat yang menyoroti adanya potensi cacat prosedur dalam proses administrasi kebijakan tersebut.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, pembekuan itu berkaitan dengan insiden di ruang sidang, ketika yang bersangkutan diduga melakukan tindakan yang dinilai tidak patut. Namun, pelapor menilai langkah administratif yang diambil tidak melalui mekanisme yang semestinya, termasuk ketiadaan proses klarifikasi serta pemeriksaan etik yang proporsional.
Dalam proses pendalaman, Ombudsman telah meminta keterangan dari sejumlah pihak guna memastikan ada tidaknya pelanggaran standar pelayanan publik dan tata kelola administrasi hukum. Lembaga tersebut juga berkoordinasi dengan Mahkamah Agung Republik Indonesia untuk mengkaji aspek kewenangan serta prosedur pemberian sanksi administratif oleh pengadilan tingkat banding terhadap advokat.
Sumber yang mengetahui jalannya pemeriksaan menyebutkan, fokus Ombudsman mencakup legalitas dokumen, prosedur penerbitan, serta dasar kewenangan pejabat yang menandatangani surat pembekuan. Jika ditemukan pelanggaran, Ombudsman dapat mengeluarkan rekomendasi korektif kepada instansi terkait.
Hingga saat ini, pihak Pengadilan Tinggi Banten belum memberikan keterangan resmi terkait dasar penerbitan surat tersebut. Sementara itu, Firdaus Oiwobo melalui kuasa hukumnya berharap proses klarifikasi berjalan objektif dan menjunjung prinsip keadilan administratif.
Di sisi lain, sejumlah kalangan menilai sanksi yang dijatuhkan terlalu berat. Pengamat hukum, Aldry S., SH, menilai pembekuan tersebut berpotensi melanggar hak asasi karena tidak didahului proses yang transparan dan jelas. Ia juga menyebut telah ada laporan ke Komisi Yudisial terkait insiden di persidangan, serta pengajuan permohonan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) ke DPR RI.
“Persoalan ini berisiko mencederai citra penegakan hukum apabila tidak segera diselesaikan. Prosesnya harus terbuka dan sesuai ketentuan,” ujar Aldry.
Ombudsman kini disebut tengah mendalami peran pimpinan Pengadilan Tinggi Banten dalam penerbitan kebijakan tersebut. Hasil pemeriksaan, termasuk kemungkinan rekomendasi pencabutan atau peninjauan ulang surat pembekuan, masih menunggu proses lebih lanjut.
(Pembasmi)













