MANADO — Gubernur Sulawesi Utara, Yulius Selvanus, resmi menyerahkan Nota Dinas Penunjukan Wakil Bupati Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro), Heronimus Makainas, sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Sitaro.
Penyerahan nota dinas tersebut berlangsung di Wisma Negara Bumi Beringin, Senin (11/5/2026).
Penunjukan itu dilakukan menyusul Bupati Sitaro, Chyntia Ingrid Kalangit, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara dalam kasus dugaan korupsi dana bantuan bencana Gunung Ruang tahun 2025.
Melalui penunjukan tersebut, Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara memastikan roda pemerintahan di Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro tetap berjalan normal, termasuk pelayanan publik dan pelaksanaan program pembangunan daerah.
Dalam kesempatan itu, Gubernur Yulius menegaskan pentingnya menjaga stabilitas pemerintahan dan kesinambungan pelayanan kepada masyarakat. Menurutnya, penunjukan pelaksana tugas dilakukan agar seluruh agenda pemerintahan dan koordinasi antar perangkat daerah tetap berjalan efektif.
Sebagai Plt Bupati, Heronimus Makainas akan menjalankan tugas dan kewenangan kepala daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan hingga adanya keputusan lebih lanjut dari pemerintah.
Penyerahan nota dinas tersebut sekaligus menjadi langkah administratif Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara dalam menjaga keberlangsungan pemerintahan di Kabupaten Sitaro di tengah proses hukum yang tengah berlangsung.
(*/Red)













