MANADO — Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Korpri Provinsi Sulawesi Utara menggelar sosialisasi advokasi dan perlindungan hukum bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik Daerah Provinsi Sulawesi Utara, Rabu (20/5/2026).
Kegiatan tersebut dibuka langsung oleh Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik Daerah Provinsi Sulut, Dr. Zainudin Saleh Hilimi, SE, ME, AK, CA.
Dalam pemaparannya, Koordinator LKBH Korpri Sulut menjelaskan bahwa lembaga tersebut memiliki peran penting dalam memberikan perlindungan hukum sekaligus kepastian hukum bagi anggota Korpri yang menghadapi persoalan hukum dalam pelaksanaan tugas.
Ia menegaskan, terdapat empat jenis perkara yang tidak dapat diterima dalam pembelaan hak anggota maupun bantuan perlindungan hukum oleh LKBH Korpri.
Selain itu, peserta sosialisasi juga diberikan penjelasan terkait mekanisme konsultasi dan pengajuan bantuan hukum bagi ASN. ASN yang membutuhkan konsultasi maupun pendampingan hukum diwajibkan terlebih dahulu mengajukan surat rekomendasi kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKD).
Selanjutnya, BKD akan meneruskan permohonan tersebut kepada LKBH Korpri Sulut untuk dilakukan pengkajian terhadap perkara yang diajukan. Jika hasil kajian menyatakan perkara dapat diproses, maka penanganannya akan dilimpahkan kepada pengacara yang ditunjuk oleh LKBH.
Sebagai bagian dari proses pendampingan hukum, ASN yang bersangkutan juga diwajibkan memberikan surat kuasa kepada pihak pendamping hukum.
Melalui kegiatan ini, diharapkan para ASN semakin memahami mekanisme advokasi dan perlindungan hukum, sekaligus meningkatkan kesadaran hukum dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab sebagai aparatur pemerintah.
Tim narasumber dalam kegiatan tersebut antara lain Marchelino C. N. Mewengkang, S.H., M.Kn., C.L.A., C.T.L., C.Me., C.P.C.L.E., C.P.L.M., C.L.A.P., C.R.M.T.D.P.S., Welly F. Lumy, S.H., Lefrando S. Sumual, S.H., M.H., Revin E. D. Rompas, S.H., serta Yolanda D. Rompas, S.H., M.H.
(*/Bertje)













