KANALSINDO.ID,MANADO – Sudah jatuh, tertimpa tangga pula. Pepatah lama ini agaknya identik dengan nasib Wenny Lumentut. Kalah di pemilihan legislatif (Pileg) 2024 dan kemudian nyaris menang dalam Pilkada di tahun yang sama, kini Sang Papa Ani diincar kepolisian untuk dipenjarakan.
Mahkamah Konstitusi (MK) baru saja menolak gugatan pasangan Wenny Lumentut-Michael Mait (WLMM) yang merasa jika merekalah pemenang pemilihan yang raihan suaranya sudah diplenokan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tomohon dan dimenangkan Caroll Senduk – Sendy Rumajar (CSSR).
Wenny Lumentut dan pasangannya kemudian menggugat pasangan calon (paslon) usungan PDIP-Gerindra ini ke MK. Tuduhannya banyak.
Mulai dari melakukan pelanggaran yang Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM) atas politik uang, memobilisasi Aparat Sipil Negara (ASN), menyalahgunakan bantuan sosial (bansos) dan menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan pencalonannya.
Sayangnya dalil-dalil itu dapat dipatahkan Tim Kuasa Hukum CSSR sebagai Pihak Terkait dalam gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Kepala Daerah (Kada) itu. Malah, oleh lawyer putra-putra daerah seperti Oktavianus Mende, SH, MKn, Ralph Poluan, SH, Reynold Paat, SH, MH dan Nicolas Tumurang, SH, MH, dtudingan ini “berbalik arah” kepada WLMM yang justru disebut-sebut sebagai pihak yang melakukannya.
Demikian pula, kedudukan hukum (legal standing) WLMM melakukan gugatan itu tak memenuhi syarat ambang batas 2 % seperti yang disyaratkan aturan.
Soal pelantikan pejabat yang dilakukan Caroll Senduk pada Maret 2024, kemudian mengemuka dan oleh beberapa media lokal diprediksi akan mampu mewujudkan mimpi Wenny Lumentut merebut kursi wali kota dari mantan partnernya itu.
Meski sejumlah pakar pakar dan pengamat telah menyatakan bahwa Undang Undang (UU) Administrasi Pemerintahan maupun izin Kemendagri yang ditegaskan dalam surat bertanggal 5 September 2024, menjadi legalitas pelantikan itu, tapi opini terus dibangun dengan harapan Caroll Senduk didiskualifikasi.
Hingga akhirnya Majelis Hakim MK pada Selasa (4/2/2025) menjatuhkan putusan Dismissal dengan menolak gugatan WLMM, sehingga kemenangan CSSR tetap sah dan dapat dilanjutkan ke pelantikan.
Setidaknya, ini kali kedua bagi Wenny Lumentut harus menelan pil pahit kekalahan dalam waktu yang beriringan di tahun yang sama.
Sebelumnya, harapannya untuk mendapatkan kursi anggota DPR RI pupus setelah hanya berada di urutan kelima peraih suara terbanyak di internal PDIP.
Padahal, untuk ambisi tersebut, Wenny sudah “membuang” jabatan Wakil Wali Kota Tomohon yang diraihnya bersama Caroll Senduk.
Kini, setelah terjungkal di MK, “petaka” lain sedang menanti Wenny Lumentut. Surat Pemberitahuan Penghenrian Penyelidikan (SP3) Nomor. S. Tap/93.a/VIII/2024/Dittipidum Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri yang dikeluarkan pada 20 Agustus 2024, berpotensi dibuka kembali.
Diksi “belum” dalam diktum Pertimbangan surat itu yang menyatakan “berdasarkan hasil pemeriksaan pada tingkat penyelidikan, belum ditemukan adanya peristiwa pidana” yang kemudian diulang lagi pada butir 1 konsideran “Menetapkan”, menjadi celah bagi dibukanya kembali laporan di Bareskrim itu.
Dikutip dari metrokini.com, Dr. Fitriati, SH, MH, dosen Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Eka Sakti Padang, mengatakan kasus pidana dengan tempus dan locus delicti yang sama, dapat dibuka lagi jika ada novum.
Menurut dia novum adalah alat bukti yang tidak sekadar baru, namun yang juga mampu membuka unsur-unsur pidana menjadi terpenuhi.
Apakah SP3 Wenny Lumentut itu akan dibuka lagi ? Rielen Pattiasina, BSc, SH, Koordinator Kuasa Hukum Dra. Joulla Jouverzine Benu yang melaporkan Wenny ke Bareskrim, mengatakan pihaknya sedang mempertimbangkan hal itu.
“Sejak akhir tahun lalu (niat) itu sudah ada, tapi ditangguhkan karena ada Pileg dan kemudian disusul Pilkada. Kita tidak mau dituding mempolitisir hukum,” ujarnya Selasa (4/2/2025) siang.
Akankah putusan Dismissal MK pada gugatan Wenny Lumentut yang menandai berakhirnya “imunitas” yang melekat pada calon peserta Pemilu Legislatif dan Pilkada dapat menjadi titik awal membuka kembali laporan yang telah di-SP3 itu, Rielen kembali mengatakan sedang mempertimbangkannya.
“Tunggu saja tanggal mainnya, kayaknya ada green light. Mereka sudah beberapa kali menghubungi saya,” tulisnya melalui pesan WhatsApp.
Jika laporan menyangkut warkah tanah milik Dra. Joulla Jouverzine Benu ke Bareskrim ini kembali berproses hingga ke meja hijau, apalagi bila kemudian terbukti melakukan tindak pidana dan dipenjarakan, Wenny Lumentut harus kembali menelan pil pahit yang kali ini akan lebih pahit. Maka pepatah “sudah jatuh tertimpa tangga” menjadi relevan.
(Tiem)
Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: kanalsindo@gmail.com. Terima kasih.