TOMOHON — Pemerintah Kota Tomohon meningkatkan kewaspadaan menghadapi potensi Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) serta kekeringan yang dipicu kondisi musim kemarau dan fenomena El Nino.
Langkah antisipatif tersebut dibahas dalam Rapat Koordinasi Penanganan Potensi Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan serta Kekeringan Dampak Musim Kemarau (El Nino) di Kota Tomohon Tahun 2026, Kamis (27/8/2026).
Rakor yang berlangsung di Command Center Pemerintah Kota Tomohon tersebut dipimpin Wakil Wali Kota Tomohon Sendy G. A. Rumajar, S.E., M.I.Kom., didampingi Sekretaris Daerah Kota Tomohon Edwin Roring, S.E., M.E., Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretaris Daerah Kota Tomohon Drs. O. D. S. Mandagi, M.A.P., serta Kepala Pelaksana BPBD Kota Tomohon Hengki Supit, S.I.P.
Kegiatan tersebut dihadiri para kepala perangkat daerah terkait, para camat dan lurah se-Kota Tomohon, serta unsur terkait lainnya yang memiliki peran dalam penanganan bencana dan pemenuhan kebutuhan masyarakat.
Rakor digelar sebagai langkah kesiapsiagaan pemerintah daerah menyikapi meningkatnya risiko bencana hidrometeorologi kering akibat musim kemarau. Kondisi ini diperkuat dengan adanya peringatan dini cuaca dan iklim dari BMKG terkait status peringatan dini kekeringan di wilayah Sulawesi Utara, termasuk status Siaga Kekeringan berdasarkan Hari Tanpa Hujan (HTH) di seluruh wilayah kecamatan di Kota Tomohon.
Selain itu, rakor merupakan tindak lanjut Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2026 mengenai pencegahan dan penanggulangan Karhutla serta larangan pembukaan lahan dengan cara membakar dalam kondisi risiko kebakaran tinggi.
Pemerintah Kota Tomohon juga menindaklanjuti Surat Edaran Gubernur Sulawesi Utara Nomor 300.2.1/26.4512/SEKR-BPBD tanggal 22 Agustus 2026 tentang pencegahan dan penanggulangan Karhutla serta larangan pembukaan lahan dengan cara membakar.
Dalam rakor tersebut terungkap bahwa kondisi vegetasi yang mengering meningkatkan potensi terjadinya kebakaran, terutama di ruang milik jalan, perkebunan warga, serta sebagian kawasan hutan lindung dan cagar alam di sekitar Gunung Lokon dan Gunung Mahawu.
Sejumlah aktivitas masyarakat juga dinilai dapat meningkatkan risiko kebakaran, antara lain pembakaran sampah, pembuangan puntung rokok sembarangan, aktivitas di kawasan perkebunan serta kegiatan pendakian gunung.
Data laporan kejadian selama Juli hingga Agustus 2026 mencatat sedikitnya 17 kejadian Karhutla dalam skala kecil hingga sedang. Seluruh kejadian berhasil ditangani sehingga tidak meluas.
Penanganan dilakukan oleh Damkar Kota Tomohon dengan dukungan BPBD, TNI, Polri serta perangkat kelurahan. Sementara penyebab kebakaran masih dalam proses penelusuran.
Kejadian Karhutla tersebut tersebar di sejumlah wilayah, yakni Kecamatan Tomohon Utara meliputi Kayawu dan Tinoor Satu; Kecamatan Tomohon Selatan meliputi Lansot, Tondangow dan Uluindano; Kecamatan Tomohon Barat meliputi Tara-Tara, Tara-Tara Satu, Tara-Tara Tiga dan Woloan Dua; serta Kecamatan Tomohon Tengah di Kelurahan Talete Satu. Sementara Kecamatan Tomohon Timur dilaporkan nihil kejadian.
Di sisi lain, dampak kekeringan mulai dirasakan masyarakat. Laporan sementara menunjukkan terdapat empat kelurahan yang mengalami kekeringan sumber air bersih berupa sumur, yakni Pangolombian, Pinaras, Lansot dan Uluindano.
Dari sektor pelayanan air bersih, PDAM Kota Tomohon melaporkan satu sumber mata air, yakni Ranonekutu di wilayah Tomohon Timur, mengalami kekeringan. Sejumlah sumber mata air lainnya juga mengalami penurunan debit sekitar 30 hingga 50 persen dari kondisi rata-rata.
Sementara Dinas Pertanian melaporkan kekeringan telah berdampak pada sekitar 60 persen lahan pertanian di Kota Tomohon.
Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan gangguan pasokan air bersih, meningkatkan kebutuhan air masyarakat, mengganggu prasarana pengairan, menurunkan kualitas lingkungan serta memberikan tekanan terhadap sektor pertanian.
Dalam arahannya, pemerintah daerah menekankan pentingnya peningkatan kewaspadaan, pencegahan dan pengendalian Karhutla dengan mengoptimalkan seluruh sumber daya pemerintah daerah serta memperkuat koordinasi dengan TNI/Polri, instansi vertikal, dunia usaha, masyarakat, akademisi, media, relawan dan pemangku kepentingan lainnya.
Pemerintah juga menegaskan larangan pembukaan lahan dengan cara membakar selama kondisi risiko Karhutla berada pada tingkat tinggi, termasuk pembakaran hutan, lahan, semak, vegetasi maupun sisa vegetasi.
Larangan tersebut berlaku tanpa terkecuali, termasuk untuk kegiatan pembersihan lahan, persiapan penanaman atau bercocok tanam, kegiatan yang mengatasnamakan kearifan lokal, pembukaan lahan secara tradisional maupun alasan lainnya yang dapat meningkatkan risiko kebakaran.
Camat dan lurah se-Kota Tomohon diminta memperkuat sosialisasi kepada masyarakat, kelompok tani, pelaku usaha dan seluruh pemangku kepentingan agar tidak melakukan pembakaran lahan selama kondisi cuaca panas dan kering masih meningkatkan potensi penjalaran api.
Pemerintah Kota Tomohon juga mendorong kesiapan lintas sektor dalam menghadapi kemungkinan meningkatnya kebutuhan air bersih. Koordinasi antara BPBD, Damkar, PDAM, Dinas Pertanian, Dinas Kesehatan, Dinas PUPR, Dinas Perkim, Satpol PP, pemerintah kecamatan dan kelurahan menjadi bagian penting dalam memastikan penanganan dapat dilakukan secara cepat apabila terjadi bencana.
Melalui rakor tersebut, Pemkot Tomohon menegaskan bahwa pencegahan menjadi langkah utama. Pemerintah tidak hanya mengandalkan penanganan ketika kebakaran atau kekeringan terjadi, tetapi memperkuat kesiapsiagaan sejak dini dengan melibatkan seluruh unsur pemerintahan dan masyarakat.
“Kewaspadaan dan kolaborasi seluruh pihak menjadi kunci untuk mencegah Karhutla meluas sekaligus memastikan kebutuhan dasar masyarakat, khususnya air bersih, tetap terpenuhi selama musim kemarau.”













