TOMOHON — Unit Opsnal URC Resmob Polsek Tomohon Tengah mengamankan seorang pria berinisial RRT (25) yang diduga melakukan percobaan pemerkosaan terhadap seorang ibu rumah tangga (IRT) di Kelurahan Matani Dua, Kecamatan Tomohon Tengah, Kota Tomohon, Kamis (27/8/2026).
Kasus tersebut terungkap setelah laporan masuk melalui Call Center 110 sekitar pukul 11.55 WITA. Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Opsnal URC Resmob Polsek Tomohon Tengah langsung bergerak menuju lokasi kejadian.
Berdasarkan keterangan korban, berinisial (PK), saat sedang beristirahat di dalam kamar, tiba-tiba seorang pria yang tidak dikenalnya masuk ke kamar. Pelaku diduga langsung memeluk korban dan berusaha membuka celana korban.
Korban yang tersadar kemudian berteriak meminta pertolongan dan berlari keluar kamar. Mendengar teriakan korban, pelaku langsung melarikan diri dari lokasi kejadian.
Petugas yang tiba di lokasi kemudian menggali informasi dari korban dan memperoleh ciri-ciri serta identitas yang diduga sebagai pelaku.
Polisi selanjutnya melakukan pencarian. Sekitar 10 menit kemudian, petugas berhasil mengetahui keberadaan pelaku yang diketahui berada di rumah keluarganya.
Unit Opsnal URC Resmob Polsek Tomohon Tengah kemudian mendatangi lokasi tersebut. Pelaku ditemukan sedang bersembunyi di dalam kamar mandi dan langsung diamankan petugas.
Selanjutnya, pelaku digiring ke Mapolsek Tomohon Tengah untuk menjalani pemeriksaan dan dimintai keterangan terkait dugaan tindak pidana tersebut.
Korban diketahui merupakan IRT asal Desa Kawangkoan Bawah, Kecamatan Amurang, Kabupaten Minahasa Selatan. Sementara terduga pelaku, RRT, merupakan warga Kelurahan Matani Dua, Lingkungan V, Kecamatan Tomohon Tengah.
Pihak kepolisian masih melakukan pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut untuk mendalami kasus tersebut serta melengkapi proses hukum yang diperlukan.
(*/Red)













