KANALSINDO.ID,GORONTALO UTARS — , 10 Februari 2025) – Dalam dunia politik yang semakin dinamis, seorang tokoh bernama Bang Cobra kembali mengingatkan pentingnya menjunjung tinggi kebenaran dalam demokrasi. Ia menyoroti fenomena di mana sejumlah pihak lebih mengandalkan narasi emosional daripada bukti nyata dalam membangun opini publik.
Bang Cobra menyoroti kasus yang tengah ramai diperbincangkan terkait tuduhan ijazah palsu yang menyeret seorang tokoh penting. Menurutnya, jika memang tuduhan tersebut tidak berdasar, maka seharusnya dibantah dengan dokumen resmi yang sah, bukan dengan membangun narasi konspirasi tanpa bukti.
“Sebagai seorang anggota DPRD, seharusnya memahami bahwa hukum harus ditegakkan berdasarkan fakta, bukan asumsi atau emosi. Mengangkat isu dengan narasi yang tidak berbasis bukti justru berpotensi menyesatkan publik dan memperkeruh keadaan,” tegas Bang Cobra.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa seorang wakil rakyat seharusnya menjadi teladan dalam memberikan edukasi politik yang sehat. Bukan justru memperkeruh suasana dengan membentuk opini liar yang bisa merusak tatanan demokrasi.
“Mari bersikap dewasa dalam berdemokrasi. Jika pemimpin yang Anda dukung benar, maka pembelaan terbaik adalah dengan menghadirkan bukti, bukan narasi emosional yang bisa memperburuk citra demokrasi kita,” tambahnya.
Pernyataan Bang Cobra ini sontak mendapat respons luas dari berbagai kalangan. Banyak yang sepakat bahwa politik seharusnya menjadi ajang adu gagasan dan fakta, bukan sekadar perang opini tanpa dasar.
Akankah pernyataan ini menjadi titik balik bagi para politisi di Gorontalo Utara untuk lebih mengedepankan bukti dalam setiap pernyataan mereka? Publik tentu menanti langkah konkret demi menjaga demokrasi tetap sehat dan bermartabat.(M)
Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: kanalsindo@gmail.com. Terima kasih.