Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
BeritaDAERAHTomohon

Buntut WLMM Kalah di MK, ASN Tomohon ‘Ger-ger Dapa Reret’, Dikabarkan Urus Surat Pindah

4831
×

Buntut WLMM Kalah di MK, ASN Tomohon ‘Ger-ger Dapa Reret’, Dikabarkan Urus Surat Pindah

Sebarkan artikel ini

KANALSINDO.ID,TOMOHON – Kekalahan Wenny Lumentut-Michael Mait (WLMM) di Mahkamah Konstitusi (MK) dalam gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Kepala Daerah 2024, membuat ratusan Aparat Sipil Negara (ASN) di Kota Tomohon disebut-sebut siap mengurus pindah tempat kerja ke daerah lain.

Sudah jadi rahasia umum pemilihan Wali Kota/Wakil Wali Kota Tomohon 2024 membuat ASN terbelah dalam menentukan pilihan.

Example 300x600

Ada yang tetap loyal pada petahana Caroll Senduk, tapi banyak juga yang simpati ke mantan wakil wali kota Wenny Lumentut, calon jalur independen.

BACA JUGA:

Hakim MK Minati Video “Leher” Wenny Lumentut. Ini katanya…..

Tak hanya ASN “biasa-biasa saja”, disebut-sebut, banyak juga di antara simpatisan WLMM tersebut berasal dari mereka yang memiliki jabatan dan kedudukan lumayan mentereng, seperi kepala bidang, kepala seksi, kepala dinas kepala badan, kepala kecamatan (camat), kepala lingkungan (pala), meweteng hingga petugas Linmas.

Kini, setelah MK menolak gugatan WLMM dalam sidang Selasa (4/2/2025), para aparat yang tadinya sangat yakin junjungannya akan menang dan bahkan beberapa di antaranya “berani pasang badan”, dikabarkan sudah “ger-ger” (gemetaran) akan kena “reret” (pangkas). Dua istilah itu merupakan bahasa lokal Tomohon.

“So ger-ger dorang mo dapa reret dari jabatan (mereka sudah ketakutan akan dipangkas),” tutur Donny, seorang warga yang mengaku merekam hal tersebut dari dinamika di media sosial.

Menurut dia, berdasarkan penuturan beberapa rekannya, mereka sedang mempertimbangkan mengurus surat pindah tempat kerja ke daerah lain. “Dari pada lima tahun paka-paka lalar (artinya non job), lebe aman pindah ke tempat lain,” ujarnya menirukan curhatan temannya itu.

Apakah Pemerintah Kota (Pemkot) Tomohon akan melakukan tindakan seperti itu ? Belum diketahui pasti.

Dalam keterangan kepada wartawan, Sekretaris Kota (Sekkot) Edwin Roring, pekan lalu, mengungkapkan kepala daerah dapat mengganti pejabat di bawahnya meskipun usia jabatannya belum enam bulan.

“Atas izin Kemendagri (boleh). Salah satu pertimbangannya adalah loyalitas, kepala daerah itu butuh staf yang sevisi dan loyal dalam membangun, melayani masyarakat,” papar Roring.(DG)


Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: kanalsindo@gmail.com. Terima kasih.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *