MANADO, — Berbagai persoalan bermunculan disekitar pengelolaan dapur MBG (Makan Bergizi Gratis) mulai dari siswa-siswi yang keracunan akibat mengkomsumsi makanan bergizi gratis yang diduga tercemar virus, bakteri atau sengaja di bubuhi zat-zat berbahaya oleh oknum-oknum tidak bertanggungjawab termasuk bahan-bahan pangan yang diduga tidak layak pakai, skandal korupsi dan pencemaran lingkungan.
Pembuangan limbah dapur MBG (Makan Bergizi Gratis) yang tidak terkendali dan terkelola dengan baik, berpotensi mencemari lingkungan pemukiman hingga mengganggu kesehatan warga sekitar.
Pencemaran lingkungan dapat dikenakan berbagai sanksi, mulai dari sanksi administratif hingga sanksi pidana, tergantung pada tingkat pelanggaran dan dampak yang ditimbulkan.
Sebagaimana halnya yang terjadi dengan dapur MBG dilingkungan 4, Kelurahan Winangun 2 Kecamatan Wanea, Kota Manado, sepertinya tidak berbeda jauh dengan kasus-kasus yang terjadi di daerah lain, terkait pengelolaan limbah buangan yang berasal dari dapur MBG telah memunculkan masaalah serius bagi kesehatan warga setempat.
Bau menyengat yang berasal dari limbah pembuangan dapur MBG telah mengakibatkan gangguan pernafasan terhadap seorang ibu yang diketahui bernama, Rosali Tombokan, warga Kelurahan Winangun 2, Lingkungan 4, Kecamatan Wanea, Kota Manado, ia mengalami sesak pernafasan hingga sempat dilarikan ke rumah sakit guna mendapatkan perawatan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan pihak rumah sakit menyebutkan, di temukan adanya virus di paru-paru korban dan harus menjalani rawat inap selama beberapa hari akibat menghirup udara yang telah tercemar bau limbah buangan dapur MBG.
Bukan cuman menghirup bau yang menyengat, korban juga sempat mengkomsumsi air sumur yang telah tercemar limbah buangan dapur MBG berupa minyak dan lemak menyebabkan warna air berubah menjadi kekuning-kuningan, keruh hingga tidak layak di komsumsi dari sebelumnya putih bening,
Menurut informasi yang dihimpun redaksi Kanalsindo.id belakangan diketahui dapur MBG berdiri diatas lahan milik dan aset TNI AD yang berada di wilayah Kodim 1309 Manado tepat didepan rumah korban termasuk bak pembuangan sampah yang diduga milik Kodim 1309 Manado,” ujar sumber.
Berdasarkan hasil penekusuran tim investigasi lapangan yang dilakukan sejumlah jurnalis, menemukan sistim pembuangan air limbah hanya lewat sebuah pipa kemudian masuk ke bak penampungan yg lantainya tidak beralaskan adonan semen.
kemudian air limbah meresap kedalam tanah, menyebabkan dua sumur warga yang berdekatan dengan bak penampungan air limbah tercemar, hingga tak bisa di komsumsi lagi.
Sementara itu pencemaran lingkungan dapat dijerat dengan sanksi pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH).
Sanksi pidana untuk pembuangan limbah yang tidak sesuai aturan bisa berupa, Pidana penjara paling lama 3 hingga 15 tahun, denda paling banyak Rp 3 miliar hingga Rp 15 miliar . ( Tim/Red)
















