MANADO,– Pembuangan limbah dapur MBG (Makan Bergizi Gratis) yang tidak terkendali dan tidak terkelola dengan baik, berpotensi mencemari lingkungan pemukiman hingga mengganggu kesehatan warga sekitar dapat dikenakan berbagai sanksi, mulai dari sanksi administratif hingga sanksi pidana, tergantung pada tingkat pelanggaran dan dampaknya.
Sebagaimana halnya yang terjadi di dapur MBG dilingkungan 4, Kelurahan Winangun Dua Kecamatan Wanea, Kota Manado Provinsi Sulawesi Utara tidak berbeda jauh dengan kasus-kasus yang terjadi di daerah lain dalan hal pengelolaan limbah buangan yang berasal dari dapur MBG telah memunculkan masaalah serius bagi kesehatan warga setempat.
Bau menyengat yang berasal dari limbah pembuangan dapur MBG telah mengakibatkan gangguan pernafasan bagi seorang warga sekitar, sebutlah ibu Rosali Tombokan, warga Kelurahan Winangun Dua Lingkungan IV, Kecamatan Wanea, Kota Manado, ia mengalami sesak pernafasan hingga sempat dilarikan ke rumah sakit guna mendapatkan perawatan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan pihak rumah sakit menyebutkan, di temukan adanya virus di paru-paru Ibu Rosali Tombokan dan harus menjalani rawat inap selama beberapa hari akibat menghirup udara yang telah tercemar limbah buangan dapur MBG.
Bukan cuman menghirup bau yang sangat menyengat, ibu ini juga sempat mengkomsumsi air sumur yang telah tercemar limbah buangan dapur MBG berupa minyak dan lemak hingga warna air berubah menjadi kekuning-kuningan, keruh hingga tidak layak di komsumsi dari sebelumnya putih bening,
Diketahui dapur MBG berdiri diatas lahan milik dan aset TNI AD yang berada di wilayah Kodim 1309 Manado tepat didepan rumah korban.
Sesuai hasil investigasi lapangan yang dilakukan sejumlah jurnalis menemukan sistim pembuangan air limbah hanya lewat sebuah pipa kemudian masuk ke bak penampungan yang lantainya diduga tidak beralaskan cor beton kemudian air limbah meresap kedalam tanah, menyebabkan dua sumur warga yang berdekatan dengan bak penampungan air limbah tercemar hingga tak bisa di komsumsi lagi.
Sementara itu pencemaran lingkungan dapat dijerat dengan sanksi administrasi maupun pidana pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH).
Sanksi pidana untuk pembuangan limbah yang tidak sesuai aturan bisa berupa, Pidana penjara paling lama 3 hingga 15 tahun, denda paling banyak Rp 3 miliar hingga Rp 15 miliar. (Tim/Red)
















