Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
DAERAHGorontaloNASIONALSulut

Dinilai Memenuhi Syarat, Ramoy Luntungan Sah Sebagai Komut BSG

12
×

Dinilai Memenuhi Syarat, Ramoy Luntungan Sah Sebagai Komut BSG

Sebarkan artikel ini

SULUT,– Berbagai tudingan miring dilayangkan oleh sejumlah pihak tentang keabsahan seorang Ramoy Luntungan sebagai Komisaris Utama Bank Sulut-Gorontalo (BSG) tak membuat Gubernur Julius Selvanus bergeming.

Diketahui beberapa waktu lalu, Gorontalo Coruption Watch (GCW) mengajukan gugatan ke Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) tak membuat mantan Pj. Kabupaten Minsel urung ditetapkan sebagai Komut BSG.

Example 300x600

Sebagaimana disebutkan oleh GCW Penunjukan Ramoy Luntungan bertentengan dengan  Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Penerapan Tata Kelola Bank Umum.

Bukan cuma itu, Gubernur Sulut Yulius Selvanus dinilai melanggar UU Nomor 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggara Negara yang Bersih, Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN), melanggar Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik sebagaimana diatur UU Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan.

Berbeda dengan tanggapan yang dilayangkan Joy Tulung, SE, MSc, PhD, kepada awak media Kanalsindo.id Sabtu (11/7/25) menurutnya, ada perbedaan antara Perseroan Terbatas (PT) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) walaupun merupakan dua bentuk badan usaha yang sama-sama berbadan hukum, namun memiliki perbedaan mendasar dalam hal kepemilikan, tujuan pendirian, regulasi, dan orientasi usahanya,” sebutnya

Lanjut Tulung, PT adalah suatu badan usaha yang didirikan oleh satu atau lebih pihak, baik perorangan maupun badan hukum, dengan tujuan utama untuk memperoleh keuntungan (profit-oriented).

Kepemilikan PT dibuktikan melalui saham, dan siapa pun yang memiliki saham dalam PT dapat menjadi pemilik, tanpa batasan apakah ia berasal dari sektor swasta, individu, atau bahkan pemerintah.

Dalam operasionalnya, PT dikelola oleh dewan direksi dan diawasi oleh dewan komisaris, serta diawasi secara formal melalui mekanisme Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Sementara itu, kata ekonom Universitas Samratulangi Manado mengatakan, BUMD adalah badan usaha yang didirikan dan dimiliki oleh pemerintah daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota.

Minimal 51% saham atau modal dari BUMD harus dimiliki oleh pemerintah daerah, menjadikan entitas ini sebagai perpanjangan tangan pemerintah dalam menyediakan layanan publik sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.

BUMD tidak hanya berorientasi pada keuntungan, tetapi juga memiliki misi pelayanan kepada masyarakat, terutama di sektor-sektor strategis yang menyentuh kepentingan publik, seperti air bersih, transportasi, energi daerah, dan pasar tradisional,” ujarnya.

Dari sisi dasar hukum, menurutnya, PT diatur dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Sementara BUMD diatur dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan diperjelas melalui Peraturan Pemerintah No. 54 Tahun 2017 tentang BUMD,” jelas Joy Tulung, (Anggota Komite Pemantau Risiko Bank SulutGo (2017 – 2021)

Regulasi tersebut memberikan pembedaan secara jelas mengenai fungsi, pengelolaan, serta tanggung jawab lembaga terhadap keberadaan badan usaha milik daerah,” terangnya.

Sumber modal PT berasal dari para pemegang saham yang bisa berasal dari investor publik maupun privat. Sebaliknya, BUMD memperoleh modal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) atau melalui penyertaan modal dari pemerintah daerah.

Oleh karena itu, akuntabilitas BUMD lebih tinggi karena menggunakan uang rakyat, dan pertanggungjawabannya dilakukan melalui pengawasan oleh DPRD, Kepala Daerah, dan lembaga pemeriksa keuangan seperti BPK atau BPKP,” imbuhnya.

Begitu pula dalam aspek manajemen, pengurus PT umumnya dipilih berdasarkan kesepakatan antar pemegang saham dalam RUPS. Adapun pada BUMD, direksi dan dewan pengawas ditunjuk oleh kepala daerah, dengan pertimbangan profesionalisme serta komitmen terhadap pelayanan publik.

Selain itu, kepala daerah juga berperan sebagai pemegang saham utama yang memiliki wewenang dalam pengambilan keputusan strategis perusahaan,” tambah Joy Tulung, Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan dan Alumni (2025 – 2029)

Sementara itu Joy Tulung menyebutkan orientasi usaha antara PT dan BUMD juga berbeda. PT murni bergerak untuk mencari keuntungan, dan bisa menjalankan bisnis di berbagai sektor sesuai dengan izin usaha yang dimiliki, baik itu di bidang perdagangan, industri, jasa, maupun keuangan.

Sedangkan BUMD biasanya dibatasi pada sektor-sektor yang dinilai penting oleh pemerintah daerah untuk mendukung pembangunan daerah atau menyelenggarakan pelayanan dasar yang tidak mampu dijalankan secara efisien oleh swasta,” sebutnya.

Sebagai contoh, PT dapat berupa perusahaan besar seperti PT Astra International Tbk atau PT Unilever Indonesia Tbk, yang fokus pada ekspansi dan profit. Di sisi lain, BUMD seperti PDAM (Perusahaan Daerah Air Minum), Perumda Pasar, atau Bank Pembangunan Daerah (BPD) lebih fokus pada penyediaan layanan bagi masyarakat daerah, walaupun tetap diarahkan untuk mandiri secara finansial.

Kesimpulannya, perbedaan utama antara PT dan BUMD terletak pada siapa yang memiliki perusahaan, tujuan pendiriannya, dan orientasi dalam menjalankan usaha. PT didesain untuk menciptakan nilai ekonomi bagi pemiliknya secara maksimal, sedangkan BUMD didirikan untuk mendukung pelayanan publik dan pembangunan daerah secara berkelanjutan, meskipun tetap dituntut untuk efisien, profesional, dan mampu memberikan keuntungan.

Kedua bentuk badan usaha ini memiliki peran penting dalam perekonomian nasional, masing-masing dengan karakteristik dan kontribusi yang berbeda sesuai dengan fungsinya.

Menurut saya, PT Bank SulutGo (BSG) adalah contoh nyata badan usaha yang Secara bentuk hukum adalah PT, dan tunduk pada UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Namun Secara kepemilikan adalah BUMD, karena saham mayoritas dimiliki oleh pemerintah daerah Sulawesi Utara dan Gorontalo.

Dengan demikian, BSG beroperasi seperti perusahaan profesional, namun memiliki tanggung jawab sosial dan peran strategis dalam mendukung pembangunan daerah.

Ini membedakannya dari PT murni swasta yang hanya berorientasi pada profit.
Contoh lain, BRI, BNi itu PT kan? tetapi secara kepemilikan itu BUMN, tidak ada batasan usia kalau BUMN dan BUMD buat komisaris.

Sementara direksi ada syarat utama bukan anggota/pengurus partai, tidak diatur secara spesifik mengenai usia. Ketika ditanya tentang bagaimana hubungannya dengan PP 54 thn 2017 yang mengatur batas usia, menurutnya
prakteknya sering tidak dipakai Baik BUMD maupun BUMN,” tukasnya.

PP 54 tahun 2017 itu hanya mengatur khusus buat anggota komisaris maupun komite tapi tidak untuk Komisaris Utama, sebab dalam PP sebagaimana dimaksud tidak mengatur tentang batas usia untuk sekelas jabatan Komut,” tandasnya.

Penulis : Johny Lalonsang
Redaktur Pelaksana Kanalsindo.id


Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: kanalsindo@gmail.com. Terima kasih.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *