Scroll untuk baca artikel
BeritaHUKRIMKANAL IBUKOTANASIONALTNI/POLRI

DR. FACHRUL RAZI: DUGAAN PENYADAPAN PRESIDEN PRABOWO HARUS DIUSUT, UNSUR MAKAR PERLU DIBUKTIKAN

×

DR. FACHRUL RAZI: DUGAAN PENYADAPAN PRESIDEN PRABOWO HARUS DIUSUT, UNSUR MAKAR PERLU DIBUKTIKAN

Sebarkan artikel ini

JAKARTA – Dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, yang disebut menyeret mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan sejumlah perwira tinggi Polri, harus diusut secara menyeluruh. Perkara ini dinilai tidak boleh berhenti pada dugaan tindak pidana penyadapan atau pelanggaran privasi, tetapi juga perlu didalami kemungkinan adanya unsur tindak pidana makar apabila ditemukan bukti yang mengarah pada upaya melumpuhkan pemerintahan atau menggulingkan kekuasaan yang sah.

Pandangan tersebut disampaikan Dr. Fachrul Razi, mantan Ketua Komite I DPD RI periode 2019–2024, kepada media, Jumat (6/11/2026). Ia menilai dugaan penggunaan instrumen keamanan negara untuk menyadap Presiden merupakan persoalan serius yang menyangkut demokrasi, keamanan negara, dan ketatanegaraan Indonesia.

“Kalau benar penyadapan terhadap Presiden dilakukan secara ilegal, tanpa dasar hukum dan tanpa kepentingan penegakan hukum yang sah, maka ini bukan persoalan teknis teknologi komunikasi. Kita harus bertanya: siapa yang memerintahkan, siapa yang mengendalikan, siapa yang menerima hasil sadapan, dan untuk kepentingan politik apa informasi tersebut digunakan?” tegas Fachrul Razi, yang juga merupakan Pakar Politik Hukum Universitas Kartamulia.

Menurutnya, Presiden merupakan pemegang kekuasaan pemerintahan sebagaimana diatur dalam UUD 1945. Karena itu, dugaan penggunaan instrumen negara untuk mengawasi Presiden di luar mekanisme hukum harus dipandang sebagai persoalan serius yang menyangkut integritas institusi negara.

“Kalau penyadapan dilakukan secara sistematis terhadap Presiden dan sejumlah tokoh strategis, maka harus diperiksa apakah terdapat agenda pengumpulan informasi untuk mengendalikan, menekan, atau melemahkan pemerintahan. Jangan sampai kita hanya mengungkap pelaksana teknis, sementara aktor intelektual dan tujuan sebenarnya tidak pernah dibongkar,” ujarnya.

Fachrul Razi menilai penguasaan informasi strategis dapat menjadi instrumen kekuasaan. Dalam praktik politik modern, pengawasan komunikasi berpotensi disalahgunakan untuk memetakan kelemahan, membangun tekanan, memengaruhi pengambilan keputusan, bahkan mengganggu stabilitas pemerintahan.

Karena itu, ia meminta penyidik tidak hanya berfokus pada aspek teknis penyadapan, tetapi juga menelusuri kemungkinan adanya keterkaitan dengan operasi politik yang lebih luas, termasuk siapa saja yang terlibat dan apa tujuan di balik tindakan tersebut.

Makar Harus Diuji Berdasarkan Alat Bukti

Dari perspektif politik hukum, Fachrul Razi meminta aparat penegak hukum tidak menutup kemungkinan untuk mendalami ketentuan tindak pidana makar sebagaimana diatur dalam KUHP Nasional.

Ia menjelaskan, Pasal 160 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP memberikan pengertian makar sebagai niat untuk melakukan serangan yang telah diwujudkan dengan persiapan perbuatan tersebut.

Sementara itu, Pasal 191 mengatur makar dengan maksud membunuh atau merampas kemerdekaan Presiden dan/atau Wakil Presiden, atau menjadikan Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak mampu menjalankan pemerintahan. Adapun Pasal 193 mengatur makar dengan maksud menggulingkan pemerintah.

Selain itu, Pasal 196 KUHP Nasional sebagaimana diubah melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 juga mengatur pemidanaan terhadap permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 191 sampai dengan Pasal 193.

“Penyadapan ilegal bisa mengarah pada dugaan adanya upaya makar apabila ditemukan keterkaitan dengan suatu perencanaan serangan terhadap Presiden atau pemerintahan. Namun, apabila kemudian ditemukan bukti bahwa penyadapan tersebut merupakan bagian dari perencanaan untuk melumpuhkan kemampuan Presiden menjalankan pemerintahan atau menggulingkan pemerintahan yang sah, maka unsur makar harus diuji secara serius,” katanya.

Dalam perspektif hukum tata negara, Fachrul Razi mengingatkan bahwa Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 secara tegas menyatakan Indonesia adalah negara hukum. Artinya, seluruh institusi negara, termasuk aparat keamanan, wajib menjalankan kewenangannya berdasarkan konstitusi dan peraturan perundang-undangan.

Menurutnya, tidak boleh ada institusi yang memiliki kekuasaan informal untuk mengawasi, menekan, ataupun mengendalikan Presiden maupun warga negara tanpa dasar hukum yang jelas.

“Polisi dan aparat keamanan adalah instrumen negara, bukan pemilik kekuasaan negara. Kewenangan diberikan untuk melindungi rakyat dan menegakkan hukum, bukan untuk membangun kekuasaan politik di luar konstitusi,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa penyalahgunaan sistem penyadapan dapat berimplikasi pada pelanggaran sejumlah ketentuan hukum, antara lain Pasal 258 KUHP Nasional, Pasal 40 juncto Pasal 56 Undang-Undang Telekomunikasi, Pasal 31 juncto Pasal 47 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta ketentuan dalam Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi, sepanjang unsur-unsur tindak pidananya terpenuhi.

Kedaulatan Negara Tidak Boleh Dikompromikan

Menutup pernyataannya, Fachrul Razi menegaskan bahwa kedaulatan negara tidak boleh dikompromikan oleh praktik penguasaan informasi dan kekuasaan yang berjalan di luar koridor konstitusi.

Menurutnya, kekuatan argumentasi dugaan makar tidak terletak semata-mata pada fakta bahwa Presiden diduga menjadi sasaran penyadapan. Hal yang paling mendasar adalah pembuktian apakah penyadapan tersebut merupakan bagian dari suatu operasi terorganisasi yang bertujuan menyerang Presiden, melumpuhkan jalannya pemerintahan, atau menggulingkan kekuasaan secara inkonstitusional.

“Persoalan ini bukan semata-mata tentang Presiden yang diduga disadap. Ini tentang masa depan negara hukum Indonesia. Jika instrumen keamanan negara dapat digunakan di luar konstitusi, maka siapa pun dapat menjadi sasaran penyalahgunaan kekuasaan,” tutup Fachrul Razi, alumni Universitas Indonesia. (*/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *