SULUT, – Dugaan kriminalisasi hukum dan pelanggaran Hak Azasi Manusia (HAM) berat, diduga dilakukan oknum Penyidik Subdittipidum Polda Sulut, terhadap penahanan oknum berinisial APCK alias Allan, terkait dugaan pemalsuan surat tanah yang dituduhkan penyidik terhadap dirinya.
Penetapan tersangka dan tindakan penahanan penahanan terhadap APCK alias Alan, oleh penyidik, AKP Dedy CH. Polla. SH. MH NRP 76120390
dan Bripka Friesco Qeen Inaray SH MSi. NRP 91050196 dinilai sebagai sebuah tindakan kesewenang-wenangan oknum penegak hukum, tanpa mempertimbangkan kondisi fisik dari yang bersangkutan.
Di ketahui, sebelumnya Allan terserang stroke berat dan diabetes akut hingga di sekujur kakinya mengalami luka-luka dan tidak bisa jalan akibat diabetes, tapi pihak penyidik tetap menahan tersangka dalam kondisi sakit berat.
Ini tidak beres, dan harus segera dilaporkan kepada Kapolri lewat Divisi Propam Mabes Polri. Sementara kasus yang dituduhkan kepada almarhum telah bersifat (inkracht van gewijsde) atau berkekuatan hukum tetap (BHT) yang di menangkan almarhum.
Sebelumnya, berdasarkan putusan PN. PT dan MA Inkracht dan telah dieksekusi terhadap Objek yg disengketakan, bukan pemalsuan surat.
Setelah eksekusi sertifikat, oleh BPN harus di ganti blanko baru karena sudah lama. Jadi objek yang sudah BHT itu di rubah dengan blanko baru.
Karena nama di blanko lama sudah meninggal maka harus ahli waris yang hidup untuk pencantuman nama di sertifikat baru.
Maka dibuatlah Surat Keterangan Ahli Waris Pengganti. Itu yang di tuduhkan palsu oleh pihak penyidik Dittipidum Polda Sulut. Padahal itu asli di tanda tangani oleh Lurah Kairagi Weru dan Camat Mapanget waktu itu,” tandas sumber
Tapi mengapa kemudian yang bersangkutan bersama ibunya harus ditahan, publik pun bertanya-tanya ada apa antara pelapor dengan oknum penyidik, benarkah selentingan yang beredar di masyarakat, menduga ada kerlingan mata antara oknum penyidik dengan pihak pelapor, masih perlu di telesik lebih jauh tentang kebenaran informasi tersebut.
Sebelumnya, berdasarkan putusan PN. PT dan MA telah bersifat Inkracht dan telah dieksekusi terhadap Objek yg disengketakan, bukan pemalsuan surat,” ujar salah seorang keluarga, kepada awak media Kanalsindo.id Senin (19/5/25)
Kemudian setelah eksekusi sertifikat, oleh BPN harus di ganti dengan blanko baru karena sudah lama. Jadi objek yang sudah BHT itu di rubah dengan blanko baru,” jelasnya.
Karena nama yang tertera di blanko lama, telah meninggal dunia, maka harus ahli waris yang hidup untuk pencantuman nama di sertifikat baru,” tuturnya.
Selanjutnya dibuatlah Surat Keterangan Ahli Waris Pengganti. Itu yang di tuduhkan palsu oleh penyidik Dittipidum Polda Sulut. Padahal itu asli di tanda tangani oleh Lurah Kairagi Weru dan Camat Mapanget waktu itu,” pungkasnya.
Di-ketahui kasus ini telah dilaporkan pihak keluarga kepada, Presiden RI, Jenderal TNI Purn. Prabowo Subianto, Menko Hukum Dan Ham, Prof Yusrsil Ihza Mahendra.
Menteri HAM, Natalius Pigai, Kapolri Jendral Polisi Listyo Sigit Prabowo,
Kepala Kompolnas RI
Kabareskrim Polri, Kadivkum Polri, Kepala Inspektorat Pengawasan Umum Polri, Kadivpropam Polri, Bapak Habiburokhman, dan Ibu Nike Nova Sigiro.
Penulis : Johny Lalonsang
Redaktur Pelaksana Kanalsindo.id
Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: kanalsindo@gmail.com. Terima kasih.