MANADO – Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) memperkuat langkah strategis pengendalian inflasi daerah menyusul angka inflasi tahunan (year-on-year/yoy) pada Oktober 2026 yang mencapai 8,07 persen. Angka tersebut jauh di atas inflasi nasional yang tercatat sebesar 3,23 persen.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), inflasi Sulawesi Utara secara bulanan (month-to-month/mtm) tercatat sebesar 0,57 persen, sementara inflasi tahun kalender (year-to-date/ytd) mencapai 7,96 persen.
Kenaikan harga sejumlah komoditas pangan menjadi faktor utama pendorong inflasi. Komoditas tersebut meliputi tomat, cabai merah, cabai rawit, daun bawang, dan beras.
Tekanan harga dipengaruhi terbatasnya pasokan akibat penurunan produksi, kondisi cuaca panas berkepanjangan, serta distribusi bahan pangan yang belum optimal.
Merespons kondisi tersebut, Pemprov Sulut melalui Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) akan memperkuat koordinasi lintas sektor dengan melibatkan pemerintah kabupaten/kota, Bank Indonesia, Perum Bulog, serta seluruh pemangku kepentingan terkait.
Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Utara, Jemmy Ringkuangan, AP, M.Si., menegaskan bahwa pengendalian inflasi harus menjadi agenda bersama yang ditangani secara cepat, terukur, dan berbasis data.
Menurutnya, pemerintah harus mengedepankan langkah antisipatif melalui deteksi dini terhadap potensi kenaikan harga, pengamanan pasokan, hingga intervensi langsung pada komoditas dan wilayah yang mengalami tekanan harga.
“Pemerintah tidak boleh hanya bereaksi ketika harga sudah tinggi. Kita harus mampu mendeteksi sejak dini potensi kenaikan harga, memastikan ketersediaan pasokan, dan segera melakukan intervensi pada komoditas maupun wilayah yang mengalami tekanan harga,” tegas Ringkuangan di Manado, Selasa (3/11/2026).
Lima Langkah Strategis Pengendalian Inflasi
Untuk meredam tekanan inflasi, Pemprov Sulut menyiapkan lima langkah utama yang menjadi prioritas penanganan.
Pertama, stabilisasi harga, melalui pelaksanaan Gerakan Pangan Murah dan operasi pasar secara terarah, terutama pada komoditas yang mengalami kenaikan harga signifikan.
Kedua, penguatan pasokan dan distribusi, melalui kerja sama antardaerah dengan wilayah sentra produksi, optimalisasi jalur distribusi pangan, serta memastikan ketersediaan stok di pasar.
Ketiga, peningkatan produksi lokal, dengan melakukan pemetaan sentra produksi, memberikan bantuan benih dan sarana pertanian, pendampingan kepada petani, serta pengendalian hama dan penyakit tanaman.
Keempat, optimalisasi peran Bulog dan BUMD, melalui penguatan cadangan pangan, penyaluran beras program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP), serta kerja sama penyerapan dan pemasaran hasil produksi petani.
Kelima, penguatan pengawasan dan koordinasi TPID, melalui pemantauan harga dan stok secara rutin, evaluasi mingguan, serta respons cepat terhadap potensi kelangkaan maupun kenaikan harga yang tidak wajar sesuai ketentuan.
Selain itu, Ringkuangan mengingatkan pentingnya langkah antisipasi menghadapi peningkatan kebutuhan masyarakat menjelang Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN), khususnya perayaan Natal 2026 dan Tahun Baru 2027.
Ia menegaskan bahwa pengendalian inflasi tidak semata-mata berorientasi pada angka statistik, tetapi harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, terutama dalam menjaga daya beli dan menjamin keterjangkauan harga kebutuhan pokok.
“Pengendalian inflasi bukan sekadar menjaga angka statistik, tetapi memastikan masyarakat dapat memenuhi kebutuhan pokok dengan harga terjangkau. Kita juga harus menjaga agar petani memperoleh harga yang layak. Karena itu, keseimbangan antara kepentingan konsumen dan produsen harus menjadi perhatian dalam setiap kebijakan,” jelasnya.
Dalam pelaksanaannya, Pemprov Sulut akan terus memperkuat sinergi seluruh pemangku kepentingan melalui strategi 4K, yakni keterjangkauan harga, ketersediaan pasokan, kelancaran distribusi, dan komunikasi efektif.
Seluruh perangkat daerah terkait juga diminta bekerja secara terpadu, menyusun langkah tindak lanjut yang jelas, serta memastikan setiap intervensi kebijakan mampu memberikan dampak langsung bagi masyarakat.
“Prinsipnya, pemerintah harus hadir memastikan pangan tersedia, distribusi lancar, dan harga terjangkau. Kita bekerja bersama untuk menjaga daya beli masyarakat dan stabilitas perekonomian Sulawesi Utara,” pungkas Ringkuangan. (*/Rils)













