MANADO – Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Pemprov Sulut) meningkatkan kewaspadaan terhadap dampak kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang memicu penurunan kualitas udara. Berdasarkan data pemantauan pada Rabu (14/10/2026), Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) di Lansot, Kecamatan Tomohon Selatan, Kota Tomohon, mencapai angka 197 atau masuk kategori tidak sehat.
Menyikapi kondisi tersebut, Gubernur Sulawesi Utara Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus, S.E., bersama Wakil Gubernur Dr. J. Victor Mailangkay, S.H., M.H., mengingatkan masyarakat agar mewaspadai bahaya paparan kabut asap serta mengambil langkah pencegahan untuk melindungi kesehatan diri dan keluarga.
Melalui Dinas Kesehatan Daerah Provinsi Sulawesi Utara, pemerintah provinsi mengeluarkan imbauan kewaspadaan terhadap karhutla dan dampak pencemaran udara, khususnya bagi kelompok masyarakat yang rentan mengalami gangguan kesehatan.
Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Kesehatan Daerah Provinsi Sulawesi Utara, dr. Lidya E. Tulus, M.Kes., mengingatkan bahwa paparan asap karhutla dapat menimbulkan berbagai gangguan kesehatan, terutama pada sistem pernapasan.
Dampak yang perlu diwaspadai antara lain infeksi saluran pernapasan akut (ISPA), yang dapat menimbulkan gejala batuk, pilek, sakit tenggorokan hingga pneumonia. Paparan asap juga dapat memperburuk kondisi penderita penyakit paru obstruktif kronis (PPOK), memicu kekambuhan asma, serta meningkatkan risiko gangguan kardiovaskular.
Selain itu, asap dapat menyebabkan iritasi mata dan kulit. Ibu hamil, bayi, anak-anak, lansia, serta masyarakat yang memiliki penyakit bawaan juga perlu mendapat perhatian khusus karena lebih rentan mengalami dampak kesehatan akibat pencemaran udara.
Enam Langkah Pencegahan
Untuk meminimalkan risiko kesehatan, Dinas Kesehatan Sulut mengimbau masyarakat melakukan enam langkah pencegahan selama kualitas udara memburuk.
Pertama, menggunakan masker yang mampu menyaring partikel halus ketika harus beraktivitas di luar ruangan. Kedua, mengurangi paparan asap dengan tetap berada di dalam ruangan serta menutup pintu dan jendela ketika udara di luar tercemar.
Ketiga, menghindari aktivitas fisik di luar ruangan selama kondisi udara belum membaik. Keempat, menjaga daya tahan tubuh dengan menerapkan pola hidup sehat. Kelima, mendukung upaya pencegahan karhutla dengan tidak membakar lahan. Keenam, segera mendatangi fasilitas pelayanan kesehatan apabila mengalami keluhan seperti sesak napas, batuk berkepanjangan, atau gangguan kesehatan lainnya.
ISPU Tomohon Masuk Kategori Tidak Sehat
Kewaspadaan terhadap penurunan kualitas udara tersebut diperkuat melalui Surat Edaran Nomor 100.3.4/26.5816/Sekr-Dinkes tentang Kewaspadaan Terhadap Penurunan Kualitas Udara Akibat Karhutla serta Imbauan Penggunaan Masker, yang ditandatangani Wakil Gubernur Sulawesi Utara.
Surat edaran yang ditujukan kepada para bupati dan wali kota se-Sulawesi Utara itu merujuk pada laporan pemantauan Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, Rabu (14/10/2026), pukul 08.00 WITA.
Dalam laporan tersebut, titik pemantauan di Lansot, Kecamatan Tomohon Selatan, Kota Tomohon, mencatat nilai ISPU sebesar 197, yang termasuk kategori tidak sehat.
Data pemantauan juga mencatat parameter partikulat halus PM2.5 sebesar 197 dan PM10 sebesar 109. Tingginya konsentrasi partikel di udara tersebut mengindikasikan potensi risiko gangguan kesehatan, terutama pada saluran pernapasan.
Peningkatan partikulat itu diduga berkaitan dengan asap kebakaran hutan dan lahan, termasuk kejadian kebakaran di kawasan Gunung Lokon dan Gunung Klabat.
Kepala Daerah Diminta Tingkatkan Pemantauan
Menindaklanjuti kondisi tersebut, atas instruksi Gubernur Yulius Selvanus, Wakil Gubernur Victor Mailangkay meminta seluruh kepala daerah di Sulawesi Utara meningkatkan pemantauan kualitas udara secara berkala dengan mengacu pada data ISPU resmi, terutama untuk parameter PM2.5 dan PM10.
Pemerintah daerah juga diminta mengintensifkan imbauan penggunaan masker yang sesuai standar dan mampu menyaring partikel halus, terutama bagi masyarakat yang terpaksa beraktivitas di luar ruangan.
Pemprov Sulut menegaskan pentingnya keterlibatan seluruh elemen masyarakat dalam menghadapi ancaman kabut asap. Warga diminta mematuhi imbauan kesehatan, membatasi aktivitas di luar ruangan, serta tidak melakukan pembakaran lahan yang dapat memperburuk pencemaran udara.
Langkah kewaspadaan ini diharapkan dapat mengurangi risiko gangguan kesehatan sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga kualitas udara di tengah ancaman karhutla di Sulawesi Utara. (*)













