Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
BeritaDAERAHKanal IbukotaManadoNASIONALSulut

Kadis ESDM Sulut Klarifikasi Isu Tambang Viral di TikTok

3590
×

Kadis ESDM Sulut Klarifikasi Isu Tambang Viral di TikTok

Sebarkan artikel ini

MANADO — Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Utara, Fransiscus Maindoka, memberikan klarifikasi terkait sejumlah isu pertambangan yang beredar dalam sebuah video di media sosial TikTok.

Isu yang mencuat dalam video tersebut antara lain menyangkut ekspansi tambang, keberadaan tanah pasini, serta persoalan aktivitas pertambangan di wilayah Likupang dan Ratatotok.

Example 300x600

Fransiscus menegaskan bahwa sebagian besar aktivitas pertambangan yang berlangsung saat ini bukanlah kebijakan baru. Menurutnya, izin-izin usaha tersebut merupakan warisan dari kebijakan lama, bahkan sejak era kontrak karya pada 1970-an.

“Seluruh perizinan di sektor pertambangan yang beroperasi di Sulawesi Utara merupakan produk warisan dari pemerintahan sebelumnya,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan bahwa sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, kewenangan pengelolaan pertambangan mineral logam, termasuk emas, sepenuhnya berada di tangan pemerintah pusat. Dengan demikian, pemerintah daerah tidak lagi memiliki kewenangan dalam penerbitan izin usaha pertambangan.

Meski demikian, Fransiscus mengakui adanya perkembangan terkait perluasan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR). Ia menyebut, hal tersebut kemungkinan dipersepsikan sebagai “ekspansi tambang” dalam video yang beredar.

“Pasca terbitnya keputusan Menteri ESDM, terdapat penambahan deliniasi wilayah untuk WPR yang membuka ruang bagi masyarakat untuk mengelola sumber daya secara lebih partisipatif,” jelasnya.

Terkait isu tanah pasini, Fransiscus menekankan bahwa aspek kepemilikan lahan menjadi syarat utama dalam proses perizinan.

Setiap perusahaan, kata dia, wajib menuntaskan status lahan sebelum izin diterbitkan melalui sistem Online Single Submission (OSS).
“Tidak ada izin usaha pertambangan yang diterbitkan di atas lahan yang masih bermasalah atau belum jelas status kepemilikannya,” tegasnya.

Ia menambahkan, apabila terjadi tumpang tindih dengan lahan milik masyarakat, termasuk tanah pasini, maka penyelesaiannya dilakukan melalui mekanisme yang diatur, seperti ganti rugi atau kemitraan.

Sementara itu, terkait polemik di Likupang, Fransiscus memastikan bahwa status Pulau Bangka kini telah jelas dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Sulawesi Utara. Kawasan tersebut ditetapkan sebagai wilayah pariwisata, bukan lagi untuk pertambangan.

“Pulau Bangka saat ini berada dalam kawasan peruntukan pariwisata, sejalan dengan pengembangan Destinasi Pariwisata Superprioritas Likupang,” katanya.

Penetapan tersebut sekaligus mengakhiri polemik panjang terkait rencana aktivitas pertambangan di wilayah itu.

Adapun untuk wilayah Ratatotok, Fransiscus menjelaskan bahwa persoalan yang terjadi berkaitan dengan aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI). Sebagai solusi, pemerintah daerah telah mengusulkan wilayah tersebut untuk ditetapkan sebagai WPR.

“Usulan ini merupakan respons atas permintaan para pelaku PETI agar aktivitas mereka dapat dilegalkan sesuai ketentuan,” ujarnya.

Dengan penetapan sebagai WPR, pemerintah diharapkan dapat melakukan pembinaan dan pengawasan secara lebih optimal, termasuk mendorong pengelolaan berbasis koperasi agar lebih tertib dan berdampak pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.

“Dengan legalitas yang jelas, kegiatan pertambangan dapat diawasi sehingga meminimalisir dampak terhadap lingkungan dan meningkatkan keselamatan penambang,” pungkasnya. (*/Red)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *