Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
DAERAH

Kajati Jatim dan Bidang Datun Paparkan Pengajuan 8 Legal Opinion

1410
×

Kajati Jatim dan Bidang Datun Paparkan Pengajuan 8 Legal Opinion

Sebarkan artikel ini

SURABAYA – Pada hari Senin tanggal 24 maret 2025, Kajati Jatim Prof. (HCUA) Dr. Mia Amiati, S.H., M.H., CMA.,. CSSL., didampingi Koordinator Bidang Datun Retno Setyowati, M.Hum., beserta jajaran struktural pada bidang Datun Kejati Jatim, melaksanakan Ekspose permohonan Pendapat Hukum atau Legal Opinion (LO) secara berani yang disampaikan oleh Kejari Surabaya, Kejari Sumenep, Kejari Kota Malang (2 LO), Kejari Bojonegoro, Kejari Ngawi, Kejari Kota Mojokerto dan Kejari Tulungagung.

Kajati Jatim memberikan apresiasi kepada jajaran Kejaksaan Negeri yang telah menyusun rancangan Pendapat Hukum dengan baik seraya memberikan masukan dan koreksi atas rancangan Pendapat Hukum tersebut sesuai dengan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor : 7 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan Penegakan Hukum, Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, Tindakan Hukum Lain dan Pelayanan Hukum Di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

Example 300x600

Sesuai dengan SOP yang ada, sebelum diterbitkannya LO yang dimohonkan oleh masing-masing pemangku kepentingan, para Kajari bersama-sama Kasi Datun diwajibkan untuk melakukan paparan melalui sarana virtual terhadap LO yang akan diterbitkannya.

Penerbitan LO oleh Kejaksaan merupakan salah satu bentuk pelayanan hukum yang dapat diberikan JPN atas permintaan pemangku kepentingan, dalam rangka memberikan dukungan kajian hukum atas permasalahan yang dihadapi oleh pemangku kepentingan.

Kajati Jatim memberikan masukan-masukan yang terkait dengan permasalahan yang dibahas pada masing-masing LO tersebut. Melalui kegiatan pemaparan Draft LO ini, Kajati Jatim berusaha meningkatkan kemampuan para JPN dalam mewujudkan produk LO yang berkualitas dan dapat dipertanggungjawabkan secara yuridis normatif.

Jaksa Pengacara Negara dapat memberikan Pendapat Hukum, baik diminta maupun atas inisiatif sendiri demi kepentingan hukum atas suatu permasalahan hukum yang konkret di bidang perdata dan/atau hukum administrasi negara. (@red)


Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: kanalsindo@gmail.com. Terima kasih.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *