PESAWARAN —
Kasus dugaan penjualan vitamin anak kedaluwarsa di Apotek Riza Pahlepi Kedondong, Desa Kedondong, Kecamatan Kedondong, Kabupaten Pesawaran, diselesaikan secara damai dan kekeluargaan.
Perdamaian dilakukan antara pihak apotek yang diwakili Apoteker Penanggung Jawab dengan Enmeru, orang tua anak yang sebelumnya dilaporkan mengonsumsi vitamin yang telah melewati masa kedaluwarsa.
Proses penyelesaian berlangsung dengan pendampingan Ketua Asosiasi Wartawan Internasional (ASWIN) Kabupaten Pesawaran, Febriansyah, serta kuasa hukum Fabian Boby, S.H., M.H., C.LA.
Dalam kesepakatan tersebut, pihak apotek menyampaikan permohonan maaf secara resmi atas kelalaian yang terjadi. Manajemen apotek juga berkomitmen meningkatkan pengawasan dan ketelitian terhadap seluruh produk kesehatan yang dijual, khususnya produk untuk anak-anak.
Pihak keluarga korban menerima permohonan maaf tersebut dengan mempertimbangkan itikad baik dan pendekatan kemanusiaan.
“Penyelesaian ini kami tempuh secara kekeluargaan dengan harapan kejadian serupa tidak terulang kembali,” ujar Enmeru.
Ketua ASWIN Pesawaran, Febriansyah, menegaskan bahwa pendampingan yang dilakukan bertujuan mendorong penyelesaian yang adil tanpa mengesampingkan aspek keselamatan konsumen.
“Perdamaian ini bukan untuk menutup persoalan, melainkan sebagai langkah penyelesaian yang beradab. Pengawasan terhadap produk kesehatan harus tetap diperketat,” katanya.
Sementara itu, kuasa hukum Fabian Boby menekankan bahwa kesepakatan damai tidak menghapus kewajiban pelaku usaha dalam mematuhi ketentuan hukum dan standar pelayanan farmasi.
“Pelayanan kesehatan harus dijalankan secara bertanggung jawab. Kepatuhan terhadap regulasi tetap menjadi hal utama,” tegasnya.
Dengan tercapainya kesepakatan tersebut, kedua belah pihak sepakat menjaga kondusivitas dan menjadikan peristiwa ini sebagai pembelajaran bersama dalam rangka perlindungan konsumen serta peningkatan mutu pelayanan kesehatan di Kabupaten Pesawaran.
(Ansori)
















