Scroll untuk baca artikel
BeritaHUKRIMNASIONAL

Komisi III DPR Soroti Dugaan Penyimpangan Penegakan Hukum, Kasus Amsal Sitepu hingga Sritex Disorot

3592
×

Komisi III DPR Soroti Dugaan Penyimpangan Penegakan Hukum, Kasus Amsal Sitepu hingga Sritex Disorot

Sebarkan artikel ini

JAKARTA — Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI pekan lalu mengungkap sejumlah kejanggalan dalam praktik penegakan hukum. Forum yang menghadirkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Karo Danke Rajagukguk, Komisi Kejaksaan, serta Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Harli Siregar itu menyoroti integritas proses hukum dalam sejumlah perkara.

Salah satu yang menjadi perhatian utama adalah kasus Amsal Sitepu. Dalam rapat tersebut, anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan melayangkan kritik terhadap Kejari Karo yang dinilai tidak menjalankan putusan pengadilan secara optimal.

Bahkan, muncul dugaan adanya hambatan dalam proses pembebasan yang seharusnya segera dilaksanakan.

Sorotan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai konsistensi aparat penegak hukum dalam menjalankan prinsip dasar hukum, yakni kepastian, keadilan, dan kemanfaatan. Sejumlah pihak menilai, persoalan yang mencuat tidak sekadar bersifat administratif, tetapi berpotensi mengarah pada pelanggaran yang lebih serius.

Kasus Amsal Sitepu pun dipandang sebagai gambaran persoalan yang lebih luas dalam sistem penegakan hukum. Proses penyidikan dan penuntutan dinilai perlu diawasi lebih ketat agar tetap berpijak pada fakta hukum dan tidak dipengaruhi faktor di luar substansi perkara.
Di sisi lain, keterlibatan Komisi III DPR RI dalam mengawal kasus ini turut memicu perdebatan. Sebagian kalangan menilai langkah tersebut berpotensi masuk ke ranah yudikatif. Namun, ada pula yang berpendapat bahwa pengawasan eksternal diperlukan ketika mekanisme internal dianggap belum berjalan maksimal.

Sorotan terhadap kualitas penegakan hukum juga mengemuka dalam persidangan kasus Sritex di Pengadilan Negeri Semarang. Dalam perkara tersebut, sembilan mantan direksi dan pejabat perbankan didakwa terkait pemberian kredit bermasalah.

Namun, fakta persidangan menunjukkan dinamika berbeda. Sejumlah saksi mengungkap dugaan ketidaksesuaian laporan keuangan yang menjadi dasar analisis kredit. Kondisi tersebut mengindikasikan bahwa keputusan kredit kemungkinan diambil berdasarkan informasi yang tidak mencerminkan keadaan sebenarnya.

Keterangan saksi ahli dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) turut mempertegas bahwa pemberian kredit tidak serta-merta dapat dipidana. Unsur niat jahat (mens rea) serta kepatuhan terhadap prosedur menjadi faktor penentu dalam menilai ada tidaknya tindak pidana.

Perbedaan antara dakwaan dan fakta persidangan ini dinilai menjadi persoalan krusial. Jika konstruksi perkara tidak selaras dengan fakta hukum, maka tidak hanya merugikan pihak terdakwa, tetapi juga dapat menurunkan kepercayaan publik terhadap sistem peradilan.

Pengamat menilai, fenomena ini dapat diibaratkan sebagai “gunung es”, di mana kasus yang muncul ke publik hanya sebagian kecil dari persoalan yang lebih besar. Tanpa evaluasi menyeluruh, potensi ketidakadilan dinilai akan terus berulang.

Kasus Amsal Sitepu dan perkara Sritex kini menjadi ujian bagi kredibilitas penegakan hukum di Indonesia. Publik menanti langkah konkret aparat penegak hukum dalam memastikan proses peradilan berjalan secara objektif, transparan, dan berkeadilan.

Pada akhirnya, kepercayaan masyarakat tidak dibangun melalui pernyataan semata, melainkan melalui putusan hukum yang mencerminkan rasa keadilan dan dapat dipertanggungjawabkan.
(*/MCL/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *