JAKARTA (04/06) – Perwakilan kreditur (red: korban) investor PT. Merpati Abadi Sejahtera (MAS) selaku Developer Kondotel Luxor/Arshika Bali, yang kini bernama Hotel Oyo Sunday mendatangkan kantor Law Firm James Purba & Partner berlokasi di bilangan Sudirman Jaksel yang merupakan pengurus PT MAS (dalam PKPU) perkara nomor 246/Pdt.sus-PKPU/2024/PN.Niaga.JktPst Didampingi penasihat Hukum para Korban, yakni Taufik Hidayat S, SH dari Kantor Advokat Rinto Wardana & Partner pada hari Rabu (04/06). Jakarta
Sebelumnya Rapat Kreditur PT. Merpati Abadi Sejahtera dilangsungkan pada Rabu (14/05), bertempat di selaku Developer Kondotel Luxor di Pengadilan Niaga qq. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Lantai 2, Jalan Bungur Besar Raya No. 24, Jakarta Pusat, dilanjut Penyampaian proposal Perdamaian diajukan Kuasa Hukum Developer/Direksi PT. Merpati Abadi Sejahtera pada pertengahan Juni 2025 ini.
Perwakilan Kreditur, salah seorang korban bapak N (L) kala menyampaikan di ruang Kantor Pengurus, James Purba Law Firm ditemani S (P) yang juga merupakan korban selaku tenaga ahli konsultan keuangan memperoleh informasi yang akan dicoba cross check verifikasi ke BPN (Badan pertanahan Nasional) atau instansi terkait pemilik tanah bernama I Made Wendra memiliki SHM dengan sertifikat nomor 211/desa Pedungan seluas 3.900 m2 terletak di desa Pedungan Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Bali.
Kehadiran puluhan Kreditur ke Kantor Pengurus bermaksud untuk menyampaikan beberapa poin argumen pernyraan tidak dapat menerima semua proposal perdamaian dari PT.MAS yang isinya hanya merugikan para kreditor.
” Dugaan kreditur fiktif adalah ‘Benar’ dan telah diakui Hakim Pengawas berdasarkan Rapat Kreditur pada 21 Mei 2025 di Pengadilan Niaga Jakpus. Maka itulah, Meminta Pengurus untuk memeriksa detail pembayaran pembelian unit kreditur agar diperiksa detail untuk data bank transfer pembayaran unit ke PT MAS,” ungkap Bapak H (L), salah seorang kreditur menyampaikan
Selanjutnya, laporan keuangan PT MAS tertera pada Prodam (proposal perdamaian) tidak terverifikasi, tidak akurat, dan dibuat tanpa lampiran fakta. Lantaran itu, kami meminta laporan keuangan yang telah diaudit oleh auditor/akuntan publik independen untuk periode September 2022 sampai dengan Desember 2024
Selain itu menemukan adanya surat sewa menyewa atas lahan bangunan Condotel Arshika, hingga claim asset dinyatakan di laporan keuangan dalam proposal perdamaian sebesar Rp. 564.897.236.581,-
” Opsi Refund senilai 10% adalah solusi yang tidak masuk akal dan bersifat penipuan. Soalnya atas dasar apa PT MAS meminta 90% uang kreditur untuk dihanguskan,” ujarnya
Usai menghadap pengurus PT MAS , puluhan kreditur beranjak menyambangi ke gedung DPR RI untuk memberikan laporan ke Komisi V DPR RI, agar dapat diajukan dalam audiensi kala Rapat Dengar Pendapat (RDP), siang tadi Rabu (04/06)
Selanjutnya, menghadap ke Kantor Kementerian Perumahan dan Kawasan Pemukiman (PKP), dihadiri oleh Direktur Bina Usaha Perlindungan Konsumen Ibu Mulyansari, Kasubdit Perlindungan Konsumen Bapak Akbar Pandu, Kasubdit Pemantauan Evaluasi Bapak Ervin
Sebelumnya, pada bulan Januari 2025 juga telah mengajukan RDP ke Komisi III DPR RI.
” Pengajuan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III, juga perlu dilakukan mengingat Kasus ini telah masuk Ranah Hukum (Penipuan/Penggelapan) dan tengah ditangani oleh Mabes POLRI. Berharap perjuangan untuk mencari KEADILAN dan menegakkan HUKUM mendapat atensi dari para pemimpin di negara ini.” ujar Taufik Hidayat S, SH dari Kantor Advokat Rinto Wardana & Partner.
Pewarrta: (HG/Red)
Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: kanalsindo@gmail.com. Terima kasih.