KANALSINDO.ID,TOMOHON – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 di Kota Tomohon sudah berakhir dengan keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Tapi, bagaimana kisahnya hingga Wenny Lumentut-Michael Mait (WLMM) bisa kalah, masih ramai diperbincangkan.
Tak hanya di tempat menyeruput kopi yang kini tersebar di mana-mana dengan aneka sajian dan nama, diskusi, analisa dan perdebatan soal kalah-menang Pilkada 2024 itu, masih cukup ramai. Termasuk di Kota Tomohon.
Banyak yang masih penasaran dan bertanya-tanya apa yang menjadi penyebab WLMM bisa kalah suara. Tuturan seseorang yang menjadi nara sumber kami dan mengaku pernah terlibat aktif sebagai Tim Sukses (TS) pasangan calon (paslon) itu mengisahkannya. Sumber ini meminta agar identitasnya dirahasiakan.
Dalam setiap kontestasi, adu program, visi-misi termasuk menyusun strategi dan tim yang tepat, menjadi suatu keharusan. Di sinilah trik dan intrik disusun dengan menetapkan target capaian. Tentunya, juga memperhatikan handicap (halangan) dan cara penyelesaiannya.
Pun demikian dengan paslon WLMM. Sebagai kandidat independen yang secara legal tak memiliki mesin partai yang dapat dipakai menggerakkan semua rancangan itu, segala sesuatu wajib diperhitungkan dengan matang.
Menurut sumber yang mengaku mengkoordinir pemenangan itu melalui sebuah tim yang diberi nama dengan mengambil sejenis bunga berwarna merah ini, strategi yang disusun sangat jitu dan diyakini mampu mewujudkan mimpi Wenny Lumentut meraih kursi wali kota.
“Organnya rapi dan terstruktur hingga ke tingkat lingkungan. Ada koordinator yang bertugas menggalang dari lima orang, 10 hingga 20 calon pemilih,” tutur sumber.
Dia mengakui, tidak sedikit Aparat Sipil Negara (ASN) di jajaran Pemerintah Kota (Pemkot) Tomohon dari tingkatan kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) hingga yang paling bawah semisal kepala lingkungan.
“Ada yang bergerak dalam kesenyapan, tapi tidak sedikit juga yang terang-terangan menjadi pendukung WLMM dan dengan berani mengumbarnya di media sosial,” papar sumber.
Dikatakan, elain dibekali doktrin untuk disampaikan ke calon pemilih bahwa Papa Ani-lah orang terbaik dalam membawa Tomohon lebih maju dan sejahtera, tim-tim ini mendapat ‘modal’ operasional maupun kepentingan penggalangan.
Hingga saat pencoblosan tinggal dalam hitungan jam, papar sumber, semua sudah siap dalam posisi dan peran masing-masing. Suara WLMM dihitung akan di atas 50%, sehingga angan-angan Wenny Lumentut yang belum lama berselang sudah gagal meraih kursi DPR RI, dapat terobati di Tomohon.
“Akhirnya strategi jitu itu gagal total. Semua yang sudah disusun tak berjalan sesuai rencana dan target. Banyak yang lari dan berbalik arah,” ujar sumber sambil menyebut nama seorang perempuan keturunan yang namanya mirip merek rokok serta seorang warga keturunan lainnya yang berdomisili di Tomohon Utara.
“Dua penyandang dana besar ini sudah siap dengan uang cash, tinggal menunggu sertifikat yang dijanjikan Pak Wenny, tapi hingga selesai pencoblosan barang itu tak pernah ada,” tambahnya.
Setelah gagal dalam pemilihan dan kemudian menggugat ke MK sebagai harapan terakhir Wenny Lumentut merealisasi mimpinya, menurut sumber, dia yang tak lagi bersama WLMM kemudian “menyuplai” data-data yang dimilikinya untuk dijadikan dokumen bukti Tim Hukum Caroll Senduk-Sendy Rumajar (CSSR).
“(Makanya) Jangan heran jika di sidang itu dalil TSM yang dituduhkan ke CSSR (kemudian) berbalik arah ke dia (WLMM), karena memang yang dilakukan Wenny Lumentut itu jao lebe soe le (jauh lebih sadis),” ungkap sumber.
Siapa saja ASN pejabat yang terlibat aktif memenangkan WLMM dan berkhianat pada Caroll Senduk, sumber menyarankan agar mencermati dinamika di medsos serta pemberitaan media. “Lia jo (lihat saja) di situ. So dorang samua itu. Ada yang so tergambar jelas orang dan perbuatannya,” tutupnya. (DG/Red)
Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: kanalsindo@gmail.com. Terima kasih.