MANADO — Menteri Pertanian RI, Andi Amran Sulaiman, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi pembibitan pertanian di Kelurahan Bengkol, Kota Manado, Jumat (1/5/2026) pagi. Kunjungan tersebut turut didampingi Gubernur Sulawesi Utara, Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus.
Dalam peninjauan itu, Menteri Amran menyoroti kuatnya koordinasi antara Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), termasuk dukungan TNI dan Polri. Sinergi tersebut dinilai menjadi faktor penting dalam mendorong percepatan program pertanian nasional.
Menurutnya, target swasembada pangan yang dicanangkan pemerintah pusat hanya dapat dicapai melalui kerja kolektif lintas sektor. Ia menegaskan bahwa keberhasilan program bukan hasil kerja individu, melainkan kolaborasi seluruh pemangku kepentingan.
“Ini kerja bersama untuk kepentingan bangsa. Semua pihak harus bekerja profesional dan tidak bermain-main dengan program yang menyangkut kebutuhan rakyat,” tegas Amran.
Ia juga memberikan apresiasi terhadap pola kepemimpinan Gubernur Yulius Selvanus bersama Wakil Gubernur Victor Mailangkay yang dinilai mampu membangun komunikasi efektif dengan pemerintah pusat. Kondisi tersebut, kata dia, menjadi alasan kuat bagi pemerintah pusat untuk memberikan dukungan lebih besar bagi sektor pertanian di Sulawesi Utara.
Sebagai bentuk dukungan konkret, Kementerian Pertanian menyetujui tambahan bantuan bibit jagung untuk lahan seluas 15.000 hektare. Bahkan, Amran membuka peluang bagi pemerintah daerah untuk kembali mengajukan kebutuhan tambahan sesuai dengan potensi yang dimiliki.
“Kalau masih kurang, silakan ajukan lagi. Kita dukung selama programnya berjalan baik,” ujarnya.
Di sisi lain, Amran mengingatkan seluruh jajaran Kementerian Pertanian maupun mitra swasta agar menjaga integritas dalam pelaksanaan program. Ia menegaskan tidak akan mentolerir praktik korupsi, termasuk pungutan liar maupun fee proyek.
“Jika ada pelanggaran, laporkan langsung. Tidak ada kompromi—akan saya tindak tegas, termasuk pemecatan. Untuk pihak swasta, praktik seperti itu akan berujung pada blacklist dan proses hukum,” tandasnya.
(*/Red)













