JAKARTA – Jakarta kembali diguncang kenyataan pahit. Seorang anak di bawah umur, sebut saja Melati, menjadi korban kejahatan seksual, namun pelakunya masih bebas berkeliaran. Laporan resmi telah diajukan ke Polda Metro Jaya sejak 31 Oktober 2025. Tapi hingga pertengahan Maret 2026, belum ada tindakan penangkapan.
Kasus ini bukan sekadar pelanggaran hukum. Ini adalah pengkhianatan terhadap nurani bangsa. Pelaku tidak hanya diduga melakukan tindakan asusila terhadap anak, tetapi juga mengancam akan membunuh korban dan keluarganya jika kasus dilaporkan.
Ancaman terhadap nyawa anak dan orang tua seharusnya menjadi prioritas tertinggi aparat penegak hukum. Namun, kenyataan menunjukkan sebaliknya: negara seolah absen.
Keluarga korban telah dua kali mengirim surat resmi kepada aparat terkait, menggelar konferensi pers, dan menyampaikan aduan terbuka kepada Presiden. Namun, semua langkah itu belum membuahkan hasil. Tidak ada penangkapan. Tidak ada perlindungan. Tidak ada keadilan. Negara terlihat tidak berdaya.
Kejahatan seksual terhadap anak adalah kejahatan luar biasa. Undang-Undang Perlindungan Anak dan Konvensi Internasional tentang Hak Anak (UN Convention of the Rights of the Child – UNCRC) menempatkan kepentingan terbaik bagi anak sebagai prinsip utama. Ketika negara gagal menegakkan prinsip itu, maka yang dipertaruhkan bukan hanya satu nyawa, tetapi masa depan generasi bangsa.
Di tengah keheningan institusi, suara keras datang dari Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (Ketum PPWI), Wilson Lalengke. Ia tidak menahan kata-kata.
“Saya mengecam keras pelaku kejahatan seksual terhadap anak. Mereka bukan hanya merusak tubuh anak, tetapi juga menghancurkan masa depan bangsa. Aparat yang lamban menangani kasus seperti ini sama saja dengan membiarkan kejahatan merajalela. Negara (tidak boleh) kalah. Polisi harus segera menangkap pelaku dan menjamin keselamatan korban,” ujarnya alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 ini tegas, Rabu, 18 Maret 2026.
Wilson Lalengke menambahkan bahwa jurnalisme warga dan aktivisme sosial adalah benteng terakhir dalam menjaga nurani publik. Ketika aparat gagal, maka masyarakat sipil harus bersuara.
“Kami tidak akan diam. Kami akan terus mengawal kasus ini. Jika negara tidak hadir untuk anak-anaknya, apabila negara kalah dan tidak mampu menghadapi para penjahat, maka kami akan berdiri di garis depan. Ini bukan hanya soal hukum, ini soal kemanusiaan,” tambah tokoh HAM internasional itu.
Pernyataan Wilson menggema dengan kekuatan moral yang tak terbantahkan. Ia mengingatkan bahwa kejahatan seksual terhadap anak bukan sekadar pelanggaran pidana, tetapi pelanggaran terhadap martabat manusia. Dalam konteks ini, filsuf-filsuf besar dunia memberikan refleksi yang tajam.
Immanuel Kant (1724-1804) menegaskan bahwa manusia harus diperlakukan sebagai tujuan, bukan alat. Ketika anak dijadikan objek kekerasan seksual, maka pelaku telah merendahkan martabat manusia. Negara yang membiarkan hal ini terjadi tanpa tindakan berarti, telah gagal menjalankan tugas moralnya.
John Locke (1632-1794), dengan teori kontrak sosialnya, menyatakan bahwa negara dibentuk untuk melindungi hak-hak dasar warga. Jika negara gagal melindungi anak dari kejahatan seksual, maka kontrak sosial itu telah runtuh. Rakyat berhak menuntut pertanggungjawaban.
Plato (428–347 SM) menempatkan keadilan sebagai harmoni dalam masyarakat. Ketika pelaku kejahatan bebas, dan korban hidup dalam ketakutan, maka harmoni itu telah hancur. Negara harus mengembalikan keseimbangan dengan menegakkan keadilan.
Pihak keluarga korban telah memohon perhatian Presiden Republik Indonesia atas kasus ini. Mereka juga mengirimkan tembusan aduan ke berbagai lembaga negara: Kementerian PPPA, Komisi III DPR RI, Ombudsman, Komnas Perempuan, hingga berbagai divisi internal Polri. Langkah ini menunjukkan keseriusan dan komitmen untuk mengawal kasus hingga tuntas.
Namun, pertanyaan besar tetap menggantung: mengapa pelaku belum ditangkap? Apakah hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas? Apakah anak-anak harus menunggu hingga tragedi terjadi sebelum negara bergerak?
Wilson Lalengke memberikan saran tegas kepada para aktivis dan jurnalis agar tidak terjebak dalam kelambanan hukum. Dia meminta agar senantiasa dilakukan dokumentasi atas setiap langkah advokasi secara legal dan transparan. Juga, perlu menghindari negosiasi informal yang dapat dimanipulasi oleh pihak yang ingin membungkam.
Selain itu, para aktivis dan jurnalis juga mesti membangun aliansi dengan organisasi masyarakat sipil untuk memperkuat perlindungan. Penggunaan media sebagai alat kontrol publik dan advokasi perlu digencarkan, bukan sekadar sebagai saluran informasi. Dan terpenting, jangan takut bersuara, karena diam adalah bentuk pengkhianatan terhadap korban.
Kasus ini adalah ujian bagi negara. Apakah Indonesia masih memiliki keberanian untuk menegakkan keadilan bagi anak-anaknya? Ataukah kita telah menjadi bangsa yang membiarkan iblis menari di atas penderitaan anak-anak?
Jika aparat tidak segera bertindak, maka sejarah akan mencatat bahwa negara pernah gagal melindungi yang paling lemah. Dan ketika negara gagal, maka rakyat harus bangkit. (TIM/Red)
















