Example floating
Example floating
Tomohon

Pemkot dan DPRD Tomohon Sahkan Ranperda APBD 2026 dalam Rapat Paripurna

3306
×

Pemkot dan DPRD Tomohon Sahkan Ranperda APBD 2026 dalam Rapat Paripurna

Sebarkan artikel ini

TOMOHON, 29 November 2025 — Wali Kota Tomohon Caroll J. A. Senduk, S.H. bersama Wakil Wali Kota Sendy G. A. Rumajar, S.E. menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Tomohon yang digelar di ruang sidang DPRD. Rapat dipimpin Ketua DPRD Tomohon Ferdinand Mono Turang, S.Sos., didampingi Wakil Ketua Donald Pondaag dan Jefry Polii, S.I.K.

Rapat paripurna tersebut dilaksanakan dalam rangka penyampaian laporan Badan Anggaran dan pendapat akhir fraksi-fraksi, serta pendapat akhir Wali Kota terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang APBD Kota Tomohon Tahun Anggaran 2026. Pada kesempatan itu, dilakukan pula penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kota Tomohon Tahun 2026.

Example 300x600

Dalam rapat tersebut, Wali Kota Tomohon bersama pimpinan DPRD menandatangani Ranperda APBD 2026 dan Propemperda 2026 sebagai bentuk persetujuan bersama.

Dalam sambutannya, Wali Kota Senduk menyampaikan apresiasi kepada seluruh anggota DPRD, khususnya Badan Anggaran, yang telah menyelesaikan pembahasan APBD 2026.

“Jika ada perbedaan pendapat maupun perdebatan, itu adalah dinamika lumrah demi pencapaian tujuan bersama, yakni membangun Kota Tomohon yang lebih baik ke depan,” ujar Wali Kota.

Ia menambahkan bahwa penyusunan APBD 2026 berpedoman pada Permendagri Nomor 14 Tahun 2025. Penyusunan dilakukan secara tertib, efisien, transparan, partisipatif dan bertanggung jawab, serta memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.

Arah Kebijakan APBD 2026

APBD Kota Tomohon Tahun Anggaran 2026 diarahkan untuk mendorong peningkatan daya saing ekonomi, pembangunan berwawasan lingkungan, penanggulangan kemiskinan, peningkatan produktivitas sektor pertanian dan pariwisata, serta memperkuat infrastruktur dan kualitas tata kelola pemerintahan. Tema pembangunan yang diusung dalam RKPD 2026 yaitu:

“Memperkuat transformasi tata kelola SDM berdaya saing, infrastruktur berwawasan lingkungan, dan ekonomi berkelanjutan.”

Adapun struktur APBD 2026 yang disetujui bersama adalah sebagai berikut:

Pendapatan daerah: Rp536.721.447.317

Belanja daerah: Rp578.043.810.834

Pembiayaan netto: Rp41.322.363.517

Surplus pembiayaan menutup defisit antara pendapatan dan belanja. Ranperda APBD selanjutnya akan disampaikan kepada Gubernur Sulawesi Utara untuk dievaluasi sebelum ditetapkan secara definitif.

Penetapan Program Pembentukan Perda 2026

Selain APBD, DPRD dan Pemerintah Kota Tomohon juga menyepakati Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2026. Program ini menjadi instrumen penting dalam pelaksanaan otonomi daerah sekaligus upaya transformasi sosial dan demokrasi di tingkat lokal.

Wali Kota menegaskan bahwa proses perencanaan perda harus dilakukan secara taat asas dan melalui tahapan formal yang meliputi perencanaan, penyusunan, pembahasan, penetapan, hingga pengundangan.

Apresiasi untuk Pejabat Menjelang Purna Tugas

Dalam kesempatan tersebut, Wali Kota turut memberikan penghargaan khusus kepada Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kota Tomohon selaku Sekretaris TAPD, yang akan memasuki masa purna tugas. Wali Kota menyebut penyusunan APBD 2026 menjadi momen istimewa karena merupakan APBD terakhir yang disusun pejabat tersebut.

“Semoga pengabdian dan dedikasi beliau menjadi teladan bagi seluruh jajaran,” ucapnya.

Hadir dalam Rapat

Rapat Paripurna turut dihadiri Sekretaris Daerah Kota Tomohon Edwin Roring, S.E., M.E., perwakilan Polres Tomohon, perwakilan Kodim 1302 Minahasa, anggota DPRD Kota Tomohon, serta jajaran Pemerintah Kota Tomohon. (Red)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *