JAKARTA — Pemerintah Kota Tomohon terus memperkuat kualitas pelayanan administrasi kependudukan bagi masyarakat. Upaya tersebut ditunjukkan melalui audiensi Wali Kota Tomohon, Caroll J. A. Senduk, bersama Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri RI.
Dalam pertemuan itu, Wali Kota didampingi Staf Ahli Wali Kota Bidang Pemerintahan dan Kemasyarakatan, drg. Jean D’Arc Karundeng. Mereka diterima langsung oleh Dirjen Dukcapil Kemendagri, Teguh Setyabudi, guna membahas strategi peningkatan pelayanan administrasi kependudukan di Kota Tomohon.
Caroll Senduk menjelaskan, kunjungan tersebut merupakan bagian dari konsultasi terkait dukungan sarana dan prasarana untuk menunjang optimalisasi program Adminduk PRIMA di Kota Tomohon. Program itu mengusung konsep pelayanan yang profesional, responsif, inovatif, melayani, dan akuntabel.
“Program ini sejalan dengan visi Pemerintah Kota Tomohon dalam menghadirkan pelayanan prima kepada masyarakat sejak lahir hingga meninggal dunia,” ujar Caroll Senduk, Senin (4/5/2026).
Ia menambahkan, langkah tersebut sekaligus menjadi bentuk dukungan Pemkot Tomohon terhadap program nasional pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, khususnya dalam peningkatan kualitas layanan administrasi kependudukan.
Pertemuan berlangsung dalam suasana akrab dan penuh sinergi. Pada kesempatan itu, Teguh Setyabudi menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah guna memastikan masyarakat memiliki dokumen kependudukan yang sah dan valid, sehingga hak-hak sipil warga dapat terlindungi secara maksimal.
Terkait usulan dukungan sarana dan prasarana Adminduk PRIMA, pihak Ditjen Dukcapil Kemendagri menyebutkan bahwa aspirasi dari pemerintah daerah akan menjadi perhatian serius. Namun demikian, proses tersebut masih menunggu penyempurnaan regulasi melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) yang saat ini tengah disiapkan.
Menurut pihak Ditjen Dukcapil, pembenahan regulasi diperlukan agar penyaluran bantuan ke daerah dapat berjalan sesuai ketentuan, aman, serta tepat sasaran. Peluang realisasi bantuan tersebut diperkirakan dapat dilakukan pada tahun 2027 setelah regulasi selesai.
Selain itu, Direktur Pelayanan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil Ditjen Dukcapil juga mendorong Pemerintah Kota Tomohon untuk terus melakukan langkah-langkah strategis di tingkat daerah guna menunjang optimalisasi pelayanan administrasi kependudukan.
Turut hadir dalam audiensi tersebut, Plt Kepala Dinas Dukcapil Kota Tomohon, Royke Roeroe.













