Scroll untuk baca artikel
OPINI

Revisi UUPA Tanpa Penguatan Kewenangan Aceh Berpotensi Menjadi Sia-Sia

878
×

Revisi UUPA Tanpa Penguatan Kewenangan Aceh Berpotensi Menjadi Sia-Sia

Sebarkan artikel ini

Oleh: Dr. H. Fachrul Razi, M.I.P.

Rencana revisi Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) seharusnya menjadi momentum untuk memperkuat implementasi perdamaian Aceh dan mempertegas kekhususan Aceh dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Namun, jika revisi yang dilakukan justru mengurangi atau tidak memperkuat kewenangan Aceh, khususnya dalam pengelolaan sumber daya alam, maka revisi tersebut berpotensi kehilangan makna substantifnya.

Sejak lahirnya UUPA Nomor 11 Tahun 2006 sebagai turunan dari MoU Helsinki, Aceh diberikan ruang untuk mengatur dan mengurus kepentingannya sendiri melalui berbagai kewenangan khusus. Semangat utama dari kesepakatan damai tersebut bukan hanya mengakhiri konflik bersenjata, tetapi juga menghadirkan keadilan politik dan ekonomi bagi masyarakat Aceh.

Karena itu, revisi UUPA seharusnya kembali merujuk pada semangat dan substansi MoU Helsinki. Salah satu isu paling penting adalah pengelolaan sumber daya alam yang selama ini menjadi harapan besar bagi terwujudnya kemandirian ekonomi Aceh. Tanpa kewenangan yang memadai dalam sektor ini, Aceh akan terus berada dalam posisi ketergantungan terhadap kebijakan dan transfer fiskal dari pemerintah pusat.

Selama dua dekade terakhir, masyarakat Aceh masih menghadapi berbagai tantangan pembangunan, termasuk tingginya angka kemiskinan dan keterbatasan lapangan kerja. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mendasar mengenai efektivitas implementasi kewenangan yang diberikan kepada Aceh. Oleh karena itu, revisi UUPA harus mampu menjawab persoalan tersebut melalui penguatan kewenangan ekonomi yang nyata.

Saya melihat adanya kecenderungan sentralisasi yang semakin menguat dalam berbagai regulasi nasional. Fenomena ini berpotensi menggeser semangat otonomi khusus yang selama ini menjadi fondasi hubungan antara Aceh dan pemerintah pusat. Padahal, kekhususan Aceh bukanlah ancaman bagi NKRI, melainkan bagian dari solusi yang telah disepakati bersama untuk menjaga perdamaian dan stabilitas nasional.

Pemberian simbol-simbol identitas daerah memang penting, tetapi tidak cukup. Otonomi yang sesungguhnya harus diwujudkan melalui kemampuan daerah mengelola sumber daya dan menentukan arah pembangunannya sendiri. Kemandirian fiskal merupakan salah satu indikator utama keberhasilan otonomi khusus.

Karena itu, seluruh elemen masyarakat Aceh, akademisi, pemerintah daerah, parlemen, dan organisasi masyarakat sipil perlu mengawal proses revisi UUPA secara kritis dan konstruktif. Revisi ini tidak boleh menjadi sekadar perubahan administratif atau penyesuaian teknis, melainkan harus menghasilkan penguatan kewenangan yang berdampak langsung terhadap kesejahteraan rakyat.

Perdamaian yang berkelanjutan hanya dapat dirawat melalui keadilan. Keadilan politik harus berjalan seiring dengan keadilan ekonomi. Jika revisi UUPA mampu menghadirkan kedua hal tersebut, maka Aceh memiliki peluang besar untuk tumbuh menjadi daerah yang mandiri, sejahtera, dan tetap kokoh dalam bingkai NKRI.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *