Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
BeritaDAERAHHUKRIMTNI/POLRI

Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Tangkap MF dengan 2 Paket Sabu

35
×

Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Tangkap MF dengan 2 Paket Sabu

Sebarkan artikel ini

PALANGKA RAYA — Tim Satresnarkoba Polresta Palangka Raya kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

Seorang pria berinisial MF (35) ditangkap saat diduga akan melakukan transaksi sabu di depan sebuah warung di Jalan Tjilik Riwut Km. 1, beberapa waktu yang lalu.

Example 300x600

Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol. Dedy Supriadi, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba AKP Agung Wijaya Kusuma, menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat.

Tim Satresnarkoba kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan terduga pelaku di lokasi.

“Saat dilakukan pemeriksaan badan dan pakaian yang disaksikan masyarakat, ditemukan dua paket sabu dengan berat kotor sekitar 2,9 gram yang disimpan dalam tisu putih serta satu buah sendok sabu.

Selain itu, petugas juga menyita satu unit ponsel milik pelaku,” jelas Kasatresnarkoba ketika dikonfirmasi, Senin (24/2/2025).

Pelaku beserta barang bukti langsung diamankan ke Polresta Palangka Raya untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Polisi menjeratnya dengan Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Saat ini, penyidik Satresnarkoba masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika lainnya.

Polresta Palangka Raya terus berkomitmen untuk memberantas narkotika di wilayahnya dan mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkoba. (Bony A)


Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: kanalsindo@gmail.com. Terima kasih.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *