Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
BeritaDAERAHManadoSulut

Tak Semua Jalan di Sulut Kewenangan Provinsi, Pemprov Beri Penjelasan Resmi

26
×

Tak Semua Jalan di Sulut Kewenangan Provinsi, Pemprov Beri Penjelasan Resmi

Sebarkan artikel ini

MANADO — Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Pemprov Sulut) merilis daftar lengkap ruas jalan provinsi sekaligus penjelasan terkait tata kelola infrastruktur jalan di wilayahnya. Langkah ini dilakukan menyusul beredarnya berbagai informasi di media sosial mengenai kondisi jalan di daerah tersebut.

Dalam data resmi yang dipublikasikan, Pemprov Sulut mencantumkan puluhan ruas jalan provinsi yang tersebar di berbagai kabupaten dan kota. Daftar tersebut memuat penetapan ruas jalan mulai dari nomor 001 hingga 069, lengkap dengan titik awal, titik akhir, serta panjang masing-masing ruas. Khusus untuk rentang nomor 043 hingga 069, tercatat sebanyak 27 ruas jalan dengan total panjang mencapai sekitar 990,253 kilometer.

Example 300x600

Penjelasan ini disampaikan oleh Pemprov Sulut di bawah kepemimpinan Gubernur Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus, SE melalui materi imbauan resmi yang disebarluaskan kepada masyarakat, baik melalui media visual di ruang publik maupun media sosial.

Dalam keterangannya, pemerintah menegaskan bahwa tidak semua ruas jalan di Sulawesi Utara menjadi kewenangan pemerintah provinsi.

“Perlu diketahui bahwa tidak semua ruas jalan di wilayah Sulawesi Utara berada di bawah kewenangan dan anggaran Pemprov Sulut,” demikian isi pernyataan resmi tersebut.

Pemprov Sulut menjelaskan, berdasarkan regulasi yang berlaku, pengelolaan jalan terbagi dalam tiga kategori, yakni jalan nasional yang menjadi tanggung jawab pemerintah pusat, jalan provinsi yang dikelola pemerintah provinsi, serta jalan kabupaten/kota yang berada di bawah kewenangan pemerintah daerah setempat.

Selain itu, aspek penganggaran juga menjadi perhatian. Pemprov Sulut menegaskan komitmennya untuk memperbaiki dan merawat seluruh ruas jalan berstatus provinsi, namun tetap harus mematuhi ketentuan hukum yang berlaku.

“Pemprov Sulut berkomitmen penuh untuk memperbaiki dan merawat seluruh ruas jalan yang berstatus jalan provinsi. Namun, secara hukum dan aturan keuangan negara, Pemprov tidak dapat mengalokasikan APBD untuk perbaikan jalan nasional maupun jalan kabupaten/kota,” lanjut keterangan tersebut.

Pemerintah juga menekankan pentingnya koordinasi lintas instansi dalam penanganan infrastruktur jalan. Untuk jalan nasional, koordinasi dilakukan bersama Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), sementara untuk jalan kabupaten/kota dilakukan melalui sinergi dengan pemerintah daerah masing-masing.

Melalui publikasi ini, Pemprov Sulut juga mengimbau masyarakat agar lebih cermat dalam memahami status jalan sebelum menyampaikan informasi ke ruang publik.

“Kami mengajak masyarakat Sulawesi Utara untuk lebih teliti dalam mengenali status jalan di lingkungannya sebelum menyebarkan informasi,” demikian imbauan yang disampaikan.

Pemprov berharap, penjelasan ini dapat memberikan pemahaman yang lebih komprehensif kepada masyarakat terkait pengelolaan infrastruktur jalan, sekaligus mendorong penyampaian aspirasi yang lebih tepat sasaran.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *