TOMOHON – Pemerintah Kota Tomohon menyampaikan turut berduka cita yang dalam, atas berpulangnya Pemimpin Tertinggi Gereja Katolik, Paus Fransiskus, baru-baru ini.
Ungkapan tersebut, disampaikan langsung oleh Wali Kota Tomohon Caroll Senduk dan Wakil Wali Kota Sendy Rumajar, sebagai bentuk penghormatan terhadap sosok Pemimpin umat Katolik yang memberikan teladan bagi dunia.
“Atas nama Pemerintah dan seluruh masyarakat Kota Tomohon, kami menyampaikan rasa duka yang mendalam atas wafatnya Paus Fransiskus,” ucap Wali Kota Caroll Senduk.
“Beliau adalah tokoh besar yang dikenal karena kerendahan hati, keberpihakannya kepada kaum kecil, serta perjuangannya untuk perdamaian dan keadilan sosial,” sebutnya.
Turut berdukacita ini, disampaikan juga secara pribadi Wali Kota Caroll Senduk bersama Keluarga Senduk-Karundeng dan Wakil Wali Kota Sendy Rumajar bersama Keluarga Warouw-Rumajar.
Keduanya mengungkapkan rasa kehilangan yang mendalam atas kepergian Bapa Suci yang menjadi cahaya harapan bagi banyak orang lintas agama dan bangsa.
Kami secara pribadi dan atas nama keluarga turut berbelasungkawa. Paus Fransiskus adalah Pemimpin Spiritual yang menorehkan jejak cinta kasih dan kepedulian universal.
“Doa kami menyertai beliau, semoga Tuhan menyambutnya dalam damai abadi,” ujar Wakil Wali Kota Sendy Rumajar.
Selain itu, Pemerintah Kota Tomohon juga menghimbau seluruh masyarakat untuk terus menjaga dan merawat kerukunan antarumat beragama, sebagaimana yang selalu disuarakan oleh Paus Fransiskus semasa hidupnya.
“Teladan Bapa Suci dalam membangun dialog lintas iman dan memperjuangkan perdamaian kiranya menjadi inspirasi bagi kita semua untuk terus menjaga harmoni, saling menghargai, dan mempererat persaudaraan di Kota Tomohon yang kita cintai,” pungkas Caroll Senduk.(*)
Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: kanalsindo@gmail.com. Terima kasih.