Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Tomohon

TP PKK, Dekranasda, dan Pokja Bunda PAUD Kota Tomohon Resmi Dilantik

3555
×

TP PKK, Dekranasda, dan Pokja Bunda PAUD Kota Tomohon Resmi Dilantik

Sebarkan artikel ini

TOMOHON – Wali Kota Tomohon Caroll J A Senduk SH dan Wakil Wali Kota Tomohon Sendy G A.Rumajar SE MIKom, menghadiri Pelantikan Pengurus Tim Penggerak PKK Kota Tomohon Periode 2025-2030, di Michi No Eki Pakewa Tomohon, Kamis (22/05/2025).

Kegiatan tersebut, dirangkaikan dengan Peringatan Hari Kesatuan Gerak (HKG) PKK Ke-53 tahun 2025.

Example 300x600

Kesempatan itu, Wali Kota Tomohon Caroll Senduk secara resmi melantik Pengurus Tim Penggerak PKK Kota Tomohon Periode 2025-2030.

Sesudah itu, Ibu drg Jeand’arc Senduk-Karundeng melantik Pengurus Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Kota Tomohon Periode 2025-2030, dan juga melantik Pengurus Kelompok Kerja Bunda PAUD Kota Tomohon Periode 2025-2030.

Sambutan Ketua Umum Tim Penggerak PKK dalam Peringatan Hari Kesatuan Gerak (HKG) PKK Ke- 53 tahun 2025 dibacakan oleh Ketua TP-PKK Kota Tomohon.

Pertama-tama, marilah kita panjatkan puji syukur ke hadirat Tuhan Yang Maha Esa, atas rahmat dan karunia-Nya, sehingga kita boleh bersama-sama memperingati Hari Kesatuan Gerak (HKG) PKK yang ke-53 tahun 2025.

Perayaan ini bukan sekadar seremonial, tetapi juga momentum refleksi dan evaluasi terhadap kiprah PKK dalam membangun kesejahteraan keluarga dan masyarakat.

Dalam perjalanan panjangnya, PKK yang berawal dari seminar “Home Economics” di Bogor yang menghasilkan 10 Segi Kehidupan Keluarga pada tahun 1957 dan kemudian berkembang menjadi Gerakan Nasional pada tahun 1972, PKK telah menjadi salah satu pilar penting dalam pembangunan bangsa.

Dengan berlandaskan pada 10 Program Pokok PKK, gerakan ini terus beradaptasi dan berinovasi dalam menghadapi berbagai tantangan zaman.

Selama lebih dari lima dekade, PKK telah hadir di tengah masyarakat dengan semangat gotong royong dan kebersamaan.

Gerakan ini berkembang menjadi sebuah kekuatan sosial yang mampu menjawab berbagai tantangan pembangunan, baik dalam bidang pendidikan, kesehatan, ekonomi, maupun lingkungan.

Dengan total sebanyak 2.547.838 Kader PKK dan 4.189.126 Kelompok Dasawisma di seluruh Indonesia, PKK telah menjadi organisasi paling masif dalam mendukung Program Pemerintah dan dalam upaya mewujudkan kesejahteraan hingga ke tingkat keluarga.

Melalui peran aktif para kadernya, PKK telah menjadi agen perubahan yang menggerakkan potensi masyarakat agar lebih mandiri dan sejahtera. Keberhasilan yang telah dicapai menjadi bukti bahwa PKK bukan sekadar gerakan sosial, tetapi juga pilar utama dalam pembangunan berbasis keluarga.

Sebagai mitra Pemerintah, PKK memiliki peran strategis dalam mewujudkan kesejahteraan keluarga dan masyarakat. 10 Program Pokok PKK yang mencakup pendidikan, kesehatan, sandang, pangan, hingga lingkungan telah terbukti memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat.

Dalam kaitannya dengan Visi dan Misi Pembangunan Nasional yang tertuang dalam Asta Cita dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029, PKK dapat berperan aktif dalam mendukung perwujudan 5 dari 8 Asta Cita, yaitu:

Asta Cita ke-1: Memperkokoh ideologi Pancasila; Asta Cita ke-2: Mendorong kemandirian bangsa melalui swasembada pangan;
Asta Cita ke-3: Mendorong kewirausahaan dan mengembangkan industri kreatif;

Asta Cita ke-4: memperkuat pembangunan sumber daya manusia, pendidikan, kesehatan, kesetaraan gender dan penguatan peran Perempuan; serta Asta Cita ke-6: membangun dari desa dan dari bawah untuk pemerataan ekonomi dan pemberantasan kemiskinan.

Mengingat peran yang sangat strategis tersebut, dan dengan semangat untuk bersinergi dengan Pemerintah, maka tema yang diusung pada Hari Kesatuan Gerak PKK Ke-53 Tahun 2025 ini adalah “Bergerak Bersama PKK Mewujudkan Asta Cita Menuju Indonesia Emas.

” Tema ini mengandung makna penting bahwa PKK perlu bersama-sama menyatukan derap langkah dalam mewujudkan Asta Cita untuk menuju Indonesia Emas 2045, sebagaimana tertuang dalam RPJPN 2025-2045, yaitu Indonesia yang Bersatu, Berdaulat, Maju dan Berkelanjutan.

Selanjutnya, sesuai dengan Kepmendagri 900.1.15.5-3406 Tahun 2024, terdapat 10 (sepuluh) sub kegiatan di masing-masing kewenangan pemerintah daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota yang ditandai sebagai dukungan terhadap Pembinaan PKK dan pelaksanaan 10 Program Pokok PKK di daerah.

Program/kegiatan tersebut, dilaksanakan oleh perangkat daerah yang membidangi Urusan Perumahan dan Kawasan Permukiman; Kesehatan; Pangan; Lingkungan Hidup; Pemberdayaan Masyarakat Desa; Pengendalian Penduduk dan KB; Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah; Perdagangan; serta Unsur Pemerintahan Umum dan Kesbangpol.

Saya berharap hal-hal yang saya sampaikan dalam kesempatan ini dapat dilakukan oleh Tim Penggerak PKK di semua jenjang, baik di Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan dan Desa/Kelurahan serta seluruh Kader PKK dan Dasawisma.

Mari kita terus bersemangat, bergerak bersama, dan berinovasi dalam menghadapi tantangan ke depan. Kita harus terus meningkatkan kapasitas dan keterampilan kita, agar dapat memberikan kontribusi yang lebih besar dan nyata bagi bangsa dan negara.

Mari kita jadikan peringatan HKG PKK ke-53 ini sebagai momentum untuk semakin mengukuhkan komitmen kita dalam membangun keluarga yang sehat, cerdas, dan sejahtera. Saya percaya bahwa dengan kerja keras, kebersamaan, dan dedikasi yang tinggi, kita mampu membawa PKK terus maju dan memberikan kontribusi terbaik bagi pembangunan bangsa.

Selanjutnya, Wali Kota Tomohon Caroll J A Senduk SH mengucapkan Selamat atas dilantiknya Pengurus TP-PKK Kota Tomohon, Pengurus Dekranasda Kota Tomohon dan Pengurus Pokja Bunda PAUD Kota Tomohon.

Hadir juga, Ketua Dharma Wanita Persatuan Kota Tomohon Ibu Thirsa Roring-Rawung dan Jajaran Pemerintah Kota Tomohon.(*/Red)


Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: kanalsindo@gmail.com. Terima kasih.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *