TOMOHON, – Wali Kota Tomohon Caroll J. A. Senduk, S.H. membuka secara resmi Rapat Koordinasi dan Asistensi Penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) Kota Tomohon Tahun 2025, yang dilaksanakan di Hotel Grand Master Tomohon, Rabu (10/2/2026).
Kegiatan ini menghadirkan sejumlah narasumber, yakni Wakil Wali Kota Tomohon Sendy G. A. Rumajar, S.E., M.I.Kom., Direktur Evaluasi Kinerja dan Peningkatan Kapasitas Daerah Ditjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Dr. Heriyandi Roni, M.Si. yang mengikuti secara daring, Pengevaluasi Program dan Kinerja pada Seksi Wilayah I Direktorat Peningkatan Kapasitas Daerah Ditjen Otda Kemendagri Ronny Kalalo, S.S.T.P., serta Analis Pemerintahan Daerah pada Seksi Dukungan Teknis dan Dokumentasi Direktorat Peningkatan Kapasitas Daerah Ditjen Otda Kemendagri Dendy Maryulistianto, S.T.
Dalam sambutannya, Wali Kota Caroll Senduk menegaskan bahwa LPPD merupakan bentuk pertanggungjawaban kepala daerah kepada pemerintah pusat atas pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
“LPPD berisi gambaran hasil pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan merupakan bentuk pertanggungjawaban kepala daerah kepada pemerintah pusat. Hal ini sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 69 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta dipedomani oleh Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah,” ujar Senduk.
Ia menambahkan, LPPD menjadi tolok ukur bagi pemerintah pusat dalam menilai kinerja serta tingkat kemampuan daerah dalam membina, mengawasi, serta mewujudkan akuntabilitas dan transparansi penyelenggaraan pemerintahan setiap tahunnya.
Menurutnya, Pemerintah Kota Tomohon akan menyusun dan menyampaikan LPPD Tahun 2025 sebagai bentuk pertanggungjawaban atas capaian kinerja selama satu tahun anggaran.
“Melalui LPPD, capaian kinerja makro daerah, pelaksanaan urusan pemerintahan wajib dan pilihan, serta tindak lanjut rekomendasi hasil evaluasi dapat dinilai secara objektif. Oleh karena itu, penyusunannya harus dilakukan secara tepat waktu, akurat, sistematis, dan didukung data yang valid,” tegasnya.
Wali Kota juga mengingatkan seluruh perangkat daerah agar memberikan perhatian serius dalam proses penyusunan LPPD. Ia menekankan pentingnya penyajian data yang akurat, transparan, dan akuntabel, serta perlunya koordinasi dan sinergi antarperangkat daerah agar laporan yang dihasilkan benar-benar mencerminkan kinerja pemerintahan secara komprehensif.
Selain itu, ia menegaskan bahwa penyusunan LPPD harus sesuai dengan regulasi yang berlaku. Asistensi dari Kementerian Dalam Negeri dan tim reviu dinilai sangat penting guna memastikan laporan memenuhi standar yang ditetapkan pemerintah pusat.
“LPPD bukan sekadar dokumen administrasi, tetapi juga cerminan keberhasilan pembangunan daerah. Mari kita jadikan laporan ini sebagai alat evaluasi untuk terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat,” katanya.
Wali Kota juga mengajak seluruh peserta untuk mengikuti kegiatan tersebut dengan penuh tanggung jawab serta membangun komunikasi yang baik dengan narasumber maupun lintas perangkat daerah guna memperlancar proses pengisian dan pengumpulan data.
Ia berharap, rapat koordinasi dan asistensi ini menjadi momentum strategis untuk menyamakan persepsi, meningkatkan pemahaman teknis, serta memperkuat sinergi antarperangkat daerah dalam menyusun LPPD Kota Tomohon yang berkualitas dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kegiatan ini dihadiri oleh seluruh jajaran Pemerintah Kota Tomohon.
















