Scroll untuk baca artikel
Tomohon

Wali Kota Tomohon Sampaikan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD

6
×

Wali Kota Tomohon Sampaikan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD

Sebarkan artikel ini

TOMOHON — Wali Kota Tomohon, Caroll J. A. Senduk, SH, bersama Wakil Wali Kota Sendy G. A. Rumajar, SE, M.I.Kom, menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Tomohon yang digelar di Ruang Sidang DPRD Kota Tomohon, Rabu (24/6/2026).

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kota Tomohon Ferdinand Mono Turang, S.Sos., didampingi Wakil Ketua Donald Pondaag dan Jefry Polii, S.I.K. Agenda rapat meliputi penyampaian penjelasan Wali Kota mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, pemandangan umum fraksi-fraksi, serta tanggapan dan jawaban Wali Kota atas pandangan umum tersebut.

Dalam sambutannya, Wali Kota Caroll Senduk menegaskan bahwa penyampaian Ranperda Pertanggungjawaban APBD merupakan amanat peraturan perundang-undangan yang wajib dilaksanakan kepala daerah sebagai bentuk transparansi, akuntabilitas, dan tanggung jawab kepada masyarakat.

“Pemerintah Kota Tomohon hadir untuk menyerahkan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 sebagai perwujudan transparansi, akuntabilitas, dan tanggung jawab atas amanah rakyat yang telah dilaksanakan sepanjang tahun anggaran 2025,” ujar Senduk.
Wali Kota menjelaskan bahwa laporan keuangan yang disampaikan telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Perwakilan Sulawesi Utara dan memuat Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (LPSAL), Neraca, Laporan Operasional (LO), Laporan Arus Kas (LAK), Laporan Perubahan Ekuitas (LPE), serta Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK).

Berdasarkan laporan tersebut, realisasi pendapatan daerah Tahun Anggaran 2025 mencapai Rp660,04 miliar. Jumlah tersebut terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp64,47 miliar, pendapatan transfer Rp585,39 miliar, serta lain-lain pendapatan yang sah sebesar Rp10,16 miliar.

Sementara itu, realisasi belanja dan transfer tercatat sebesar Rp628,12 miliar. Pada komponen pembiayaan, realisasi penerimaan pembiayaan mencapai Rp9,37 miliar dan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp20,55 miliar, sehingga pembiayaan netto tercatat minus Rp11,18 miliar. Adapun Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) Tahun 2025 sebesar Rp20,73 miliar.

Dalam kesempatan tersebut, Wali Kota juga menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD Kota Tomohon atas sinergi yang terus terjalin dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat.

Pada sesi tanggapan terhadap pemandangan umum fraksi-fraksi, Wali Kota memberikan penjelasan atas berbagai catatan yang disampaikan Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Partai Golkar, dan Fraksi Partai Gerindra.

Menanggapi Fraksi PDI Perjuangan, Wali Kota menegaskan komitmen Pemerintah Kota Tomohon untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah, sistem pengendalian intern, kualitas sumber daya manusia, serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. Ia juga menyampaikan rasa syukur atas raihan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK yang berhasil dipertahankan selama 13 kali berturut-turut.

Selain itu, Pemerintah Kota Tomohon juga berhasil meraih penghargaan terbaik pertama tingkat kota se-Sulawesi dalam kategori penanggulangan kemiskinan dan penurunan stunting yang disertai insentif sebesar Rp3 miliar.

Terkait capaian PAD yang terealisasi sebesar 84,28 persen dari target, Wali Kota menjelaskan bahwa realisasi tersebut meningkat sekitar Rp7,8 miliar dibandingkan tahun sebelumnya dan menjadi bukti keberhasilan langkah intensifikasi pendapatan daerah. Namun demikian, upaya peningkatan PAD akan terus dilakukan guna memperkuat kemandirian fiskal daerah.

Menanggapi Fraksi Golkar, Wali Kota menjelaskan bahwa pemerintah akan melakukan verifikasi dan perbaikan terhadap beberapa catatan teknis terkait penyajian angka surplus-defisit dan pembiayaan netto dalam dokumen Ranperda. Ia juga mengungkapkan bahwa hingga tahun 2025 total penyertaan modal daerah mencapai Rp45,43 miliar yang terdiri dari penyertaan modal pada Bank SulutGo, PDAM, dan PD Pasar.

Dari penyertaan modal tersebut, Pemerintah Kota Tomohon telah memperoleh dividen sekitar Rp18,9 miliar yang berasal dari Bank SulutGo.

Sementara itu, menanggapi Fraksi Gerindra, Wali Kota menyatakan sependapat dengan pentingnya optimalisasi PAD melalui inovasi tanpa membebani masyarakat, serta peningkatan efektivitas belanja daerah yang berorientasi pada pelayanan publik, pengentasan kemiskinan, penguatan UMKM, ketahanan pangan, pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan penciptaan lapangan kerja.

Ia juga menegaskan bahwa tindak lanjut atas rekomendasi BPK telah dituangkan dalam dokumen rencana aksi pemerintah daerah dan akan segera dilaksanakan.

“Keberhasilan pembangunan daerah tidak hanya diukur dari tingkat penyerapan anggaran, tetapi juga dari capaian indikator kinerja yang dihasilkan melalui pelaksanaan program dan kegiatan,” kata Senduk.

Rapat paripurna turut dihadiri Sekretaris Daerah Kota Tomohon Edwin Roring, SE, ME, anggota DPRD Kota Tomohon, perwakilan Polres Tomohon, Kodim 1302/Minahasa, Kejaksaan Negeri Tomohon, serta jajaran Pemerintah Kota Tomohon.

(*/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *