Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Tomohon

Wawali SR Buka Rakor dan Penyusunan Finalisasi LKPD Tahun 2024

4589
×

Wawali SR Buka Rakor dan Penyusunan Finalisasi LKPD Tahun 2024

Sebarkan artikel ini

TOMOHON
– Wakil Wali Kota Tomohon, Sendy G.A. Rumajar, SE., M.I.Kom, menghadiri sekaligus membuka Rapat Koordinasi dan Finalisasi Penyusunan Laporan Kinerja Pemerintah Daerah Tahun 2024 serta Running Test Implementasi Aplikasi e-SAKIP Tahun Anggaran 2025. Kegiatan ini berlangsung di Rumah Dinas Wali Kota Tomohon, Rabu (12/3/2025), dan dihadiri oleh jajaran Pemerintah Kota Tomohon.

Dalam sambutannya, Wakil Wali Kota menyampaikan bahwa kegiatan ini memiliki peran strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan Kota Tomohon. Ia menegaskan bahwa visi bersama dalam menjalankan pemerintahan adalah “Tomohon Maju, Berdaya Saing, dan Sejahtera Menuju Indonesia Emas 2045”, dengan salah satu misinya adalah “Menjadikan Pemerintah Kota Tomohon yang Berintegritas, Adaptif, dan Responsif.”

Example 300x600

“Pemerintah yang berintegritas, adaptif, dan responsif hanya dapat terwujud jika kita semua bekerja dengan penuh semangat, menerapkan core values ASN yakni BERAKHLAK (Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif), serta menjunjung tinggi nilai jujur, ikhlas, dan integritas. Kita juga harus memiliki komitmen kuat untuk bekerja bersama demi kesejahteraan masyarakat Kota Tomohon,” ujar Rumajar.

Wakil Wali Kota menegaskan bahwa Rapat Koordinasi dan Finalisasi Penyusunan Laporan Kinerja Pemerintah Daerah Kota Tomohon Tahun 2024 serta Running Test Implementasi Aplikasi e-SAKIP Tahun Anggaran 2025 merupakan program dengan indikator kinerja yang SMART (Specific, Measurable, Achievable, Relevant, dan Time-bound). Ia mengajak seluruh peserta untuk bekerja secara optimal guna menghasilkan outcome yang memiliki dampak positif dan manfaat nyata bagi masyarakat.

Selain itu, Rumajar menginstruksikan kepada seluruh Kepala Perangkat Daerah untuk segera menuntaskan permintaan data dokumen SAKIP, termasuk Indikator Kinerja Utama (IKU), Pohon Kinerja, Rencana Aksi, Cascading, serta LKJIP. Adapun batas waktu penyusunan LKJIP perangkat daerah dan LKJIP pemerintah kota adalah 31 Januari 2025, dengan tahapan review oleh Inspektorat hingga 14 Maret 2025 sebelum akhirnya diunggah ke website Kemenpan RB pada 20 Maret 2025.

“Semoga kegiatan ini dapat memberikan manfaat besar bagi seluruh masyarakat Kota Tomohon dan mendorong terciptanya pemerintahan yang cerdas, melayani, serta berdedikasi penuh bagi kesejahteraan warga,” pungkasnya.

Turut hadir dalam kegiatan ini Penelaah Teknis Kebijakan pada Biro Organisasi Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Utara, Triyse Damopili, SSTP, Kepala Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kota Tomohon, Inggrid Palit, serta jajaran Pemerintah Kota Tomohon.
(*/Red)


Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: kanalsindo@gmail.com. Terima kasih.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *