Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
BeritaDAERAHTNI/POLRI

2 Spesialis Bobol Alfamart Berhasil Diringkus Tekab 308 Polsek Padang Cermin, 3 Buron !!

9380
×

2 Spesialis Bobol Alfamart Berhasil Diringkus Tekab 308 Polsek Padang Cermin, 3 Buron !!

Sebarkan artikel ini

KANALSINDO.ID,PESAWARAN
Polres Pesawaran, Polda Lampung – Unit Reskrim Tekab 308 Presisi Polsek Padang Cermin, dipimpin oleh Kanit Reskrim IPDA Sofian S, S.H., dengan dukungan dari Tekab 308 Presisi Polresta Bandar Lampung dan Tekab 308 Presisi Polsek Teluk Betung Selatan, berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan di Alfamart Desa Sukajaya Lempasing, Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Pesawaran. Rabu (26/02/25).

Dalam keterangannya, Kapolsek Padang Cermin AKP Agus Jatmiko menjelaskan bahwa kasus ini bermula pada Minggu (23/02/2025), sekitar pukul 04.00 WIB, ketika terjadi aksi pencurian dengan modus perusakan dinding tembok kamar mandi toko Alfamart.

Example 300x600

“Pelaku masuk ke dalam toko setelah merusak dinding bagian kamar mandi. Mereka mencoba mendongkel brankas, tetapi gagal. Akhirnya, mereka mengambil berbagai barang dagangan, mulai dari rokok berbagai merek, susu formula, popok bayi, cokelat, perlengkapan bayi, obat-obatan, minyak goreng, kopi, teh, pakaian dalam, hingga berbagai produk kosmetik,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Kapolsek menambahkan bahwa setelah kejadian tersebut, korban Nurul Aisyah (22) yang merupakan karyawan Alfamart melaporkan insiden ini ke Polsek Padang Cermin.

“Kami langsung bergerak melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi para pelaku,” tambahnya.

Usai melakukan Penyelidikan secara intensif, Pada Selasa (25/02/2025), sekitar pukul 23.00 WIB, Tim gabungan mendapatkan informasi terkait adanya rencana transaksi penjualan rokok dengan harga murah.

“Kami melakukan pemantauan di lokasi yang dicurigai. Saat pelaku berinisial B.H. (49) tiba dan sebelum transaksi dilakukan, Tim langsung bergerak mengamankan pelaku beserta barang bukti rokok hasil curian,” jelas Kapolsek.

Saat dilakukan interogasi awal, B.H. (49) mengakui keterlibatannya dalam aksi pencurian tersebut bersama K. (37) serta tiga pelaku lain berinisial Y, Y, dan seorang sopir yang membawa mobil pick up.

“Setelah mendapat identitas para pelaku lainnya, Tim langsung melakukan pengejaran dan berhasil menangkap K. (39) di lokasi terpisah. Sementara 3 (tiga) pelaku lainnya masih dalam pencarian,” kata Kapolsek.

Ditempat terpisah, Kapolres Pesawaran AKBP Maya Henny Hitijahubessy, S.H., S.I.K., M.M., mengapresiasi kinerja Tim gabungan yang berhasil mengungkap kasus ini dalam waktu singkat.

“Kami berkomitmen untuk memberantas segala bentuk kejahatan yang meresahkan masyarakat. Tindak tegas akan diberikan kepada para pelaku kriminal, dan kami akan terus memburu para pelaku lain yang masih buron,” tegas Kapolres.

Kapolres juga menghimbau masyarakat untuk selalu waspada dan segera melaporkan segala aktivitas mencurigakan kepada pihak kepolisian.

“Peran serta masyarakat sangat penting dalam menjaga keamanan lingkungan. Jika ada informasi terkait keberadaan pelaku lainnya, segera laporkan kepada kami,” tambahnya.

Dari hasil penangkapan pelaku, Polisi berhasil mengamankan Barang Bukti yaitu 1 buah palu, 2 buah linggis, 2 buah tang, 1 buah obeng, Berbagai merek rokok, Berbagai merek minyak goreng, Berbagai jenis alat kosmetik, Berbagai merek pakaian (kaos, singlet, celana dalam).

Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Saat ini, kedua pelaku yang telah diamankan sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Polsek Padang Cermin, sementara Tim kepolisian terus melakukan pengejaran terhadap 3 (tiga) pelaku lainnya yang masih buron.
(Ansori)


Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: kanalsindo@gmail.com. Terima kasih.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *