Kabupaten Gorontalo,– Kabar gembira bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Gorontalo! Menjelang bulan suci Ramadhan, Bupati Gorontalo, Sofyan Puhi, mengumumkan pencairan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) untuk dua bulan sekaligus, yakni Januari dan Februari 2025.
Langkah ini diambil sebagai bentuk perhatian pemerintah daerah terhadap kesejahteraan ASN, terutama dalam menghadapi kebutuhan meningkat di bulan suci. Sofyan Puhi menegaskan bahwa TPP akan dicairkan 100 persen, tanpa potongan, dan tepat waktu.
“Kami memahami kebutuhan ASN di bulan Ramadhan, sehingga memastikan TPP cair penuh untuk dua bulan. Semoga ini menjadi penyemangat dalam menjalankan tugas dan ibadah,” ujar Bupati Sofyan Puhi dengan optimis.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Gorontalo, Hariyanto Manan, memastikan pihaknya siap menindaklanjuti instruksi tersebut.
“Kami telah menyiapkan mekanisme pencairan sesuai prosedur yang berlaku. Dana sebesar Rp5,8 miliar untuk TPP Januari 2025 telah dialokasikan dan siap disalurkan,” jelasnya.
Dampak Positif Bagi ASN dan Pelayanan Publik
Keputusan ini mendapat sambutan hangat dari para ASN. Pasalnya, pencairan TPP dua bulan ini sangat membantu dalam memenuhi kebutuhan rumah tangga, khususnya menjelang puasa.
“Ini kebijakan yang luar biasa! Sangat membantu bagi kami ASN, apalagi menjelang Ramadhan,” ungkap salah satu pegawai yang enggan disebutkan namanya.
Selain berdampak pada kesejahteraan ASN, kebijakan ini juga diharapkan dapat meningkatkan motivasi kerja dan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Dengan kondisi finansial yang lebih stabil, ASN dapat bekerja lebih optimal dan fokus dalam menjalankan tugasnya.
Bukti Komitmen Pemerintah Daerah
Pencairan TPP tepat waktu ini menjadi bukti komitmen Bupati Sofyan Puhi dalam memperhatikan kesejahteraan ASN. Kebijakan ini juga mencerminkan pengelolaan keuangan daerah yang sehat dan transparan.
Dengan adanya kepastian ini, para ASN Kabupaten Gorontalo kini bisa menyambut bulan suci Ramadhan dengan lebih tenang dan penuh syukur.(M)
Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: kanalsindo@gmail.com. Terima kasih.